Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Di Hadapan Kader HMI Se-Indonesia, Wagub Fatmawati Ajak Perempuan Bermimpi Besar dan Ambil Peran Strategis

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Hj. Fatmawati Rusdi, tampil sebagai narasumber utama dalam Intermediate Training (Latihan Kader II) HMI Cabang Makassar yang berlangsung di Hotel Liberta Grand Sayang, Senin malam, 4 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Perkaderan yang diikuti 98 peserta dari 30 cabang HMI se-Indonesia.

Dalam sesi paparannya bertajuk “Prototipe Perempuan Sulsel: Berdaya dan Berdaulat”, Fatmawati menekankan pentingnya penguatan peran perempuan di ruang publik, khususnya di Sulawesi Selatan yang memiliki karakter kultural kuat.

Bahwa perempuan Sulawesi Selatan memiliki kekuatan identitas yang lahir dari nilai budaya dan sosial yang luhur, seperti siri’ na pacce, keberanian, serta etika dalam bertindak. Ia menggarisbawahi bahwa politik sopan santun menjadi ciri khas yang relevan dalam kepemimpinan perempuan Bugis-Makassar.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

“Identitas perempuan Sulsel itu ada pada siri’ na pacce, keberanian, dan santun. Kita punya ciri khas, yakni politik sopan santun. Dan itu yang selalu saya kedepankan dalam setiap peran kepemimpinan,” kata Fatmawati.

Dalam forum yang berlangsung hangat dan interaktif itu, Fatmawati membagikan kisah perjalanannya dari Ketua PKK, Wakil Wali Kota Makassar, hingga menjadi Wakil Gubernur perempuan pertama di Sulsel.

Ia juga menyoroti tantangan dalam kontestasi politik, termasuk diskriminasi gender dan dominasi budaya patriarkal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang partisipasi perempuan kini semakin terbuka.

“Kita sudah punya regulasi dan program yang mendukung. Banyak perempuan sudah memimpin instansi strategis, dari kepala dinas hingga camat. Tinggal bagaimana kita menyambut peluang itu dengan kesiapan kapasitas diri,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Hadiri Seminar Nasional Evaluasi SPMB, Gubernur Diganjar Penghargaan Atas Dukungan pada Sekolah Swasta

Ia juga mendorong kader HMI, khususnya perempuan, untuk berani mengambil peran strategis. Tidak ragu bermimpi besar.

“Kenali potensi dirimu. Jangan pernah ragu untuk bermimpi besar dan ambil peran. Perempuan harus bisa jadi pengambil keputusan, bukan sekadar pelengkap struktur,” ujar Fatmawati.

Peserta antusias mengikuti sesi ini. Salah satu peserta, Rahmatila Antula dari IAIN Sultan Amai Gorontalo, mengaku terinspirasi. Terutama dengan gaya komunikasi Fatmawati yang tenang dan penuh empati.

“Speechless dari awal, beliau sangat membumi dan menyatu dengan peserta. Sebagai perempuan, saya jadi semakin percaya diri untuk mengambil peran,” katanya.

Ketua HMI Cabang Makassar, Sarah Agus Salim, perempuan pertama yang menjabat posisi tersebut menilai kehadiran Fatmawati sebagai afirmasi penting.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Rangkaian Kegiatan Sepanjang Oktober untuk Peringati HUT ke-356 Tahun 2025

“Kami bangga. Dari sejarah orang Bugis-Makassar, perempuan punya peran besar, dari pengarang I La Galigo hingga tokoh adat. Sekarang kami yang melanjutkan jejak itu,” katanya.

Festival Perkaderan ini menjadi momen strategis dalam membangun kesadaran gender di kalangan organisasi mahasiswa Islam. HMI Cabang Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kader perempuan tampil sebagai pemimpin masa depan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Resmi Launching Gerakan Serbu Pasar dan Business Matching, Dorong Akselerasi Ekonomi Sulsel

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Rangkaian Kegiatan Sepanjang Oktober untuk Peringati HUT ke-356 Tahun 2025
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel