Connect with us

Kementrian Agama RI

Kado HUT RI ke-80, Pemerintah Luncurkan Bantuan Afirmasi bagi Guru Non-ASN dan Pendidik Nonformal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah meluncurkan program bantuan afirmasi bagi para guru di seluruh Indonesia.

Acara bertajuk “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru” ini menjadi simbol komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas pendidik, khususnya mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pendidik nonformal.

Peluncuran program dilakukan secara simbolis melalui penekanan tombol bersama oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Ketua Komisi X DPR RI, serta sejumlah perwakilan guru dari berbagai daerah.

Acara ini menjadi momentum penting yang menunjukkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui sektor pendidikan.

BACA JUGA  Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

“Hari ini kami melaporkan pelaksanaan tiga program strategis dalam bentuk afirmasi negara kepada para pendidik,” ujar Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di Jakarta.

Tiga Bantuan Strategis untuk Guru dan Pendidik

Program bantuan afirmasi yang diluncurkan meliputi tiga jenis bantuan utama:

1. Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN

Diberikan kepada para guru yang telah lama mengabdi di sekolah formal namun belum berstatus ASN. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas secara profesional.

2. Subsidi Upah untuk Pendidik Nonformal

Diperuntukkan bagi pengajar di lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan LKP, sebagai bentuk pengakuan atas peran penting mereka dalam mendidik masyarakat di luar jalur pendidikan formal.

BACA JUGA  Empat Bulan Jelang Operasional Haji, Menag Minta Tingkatkan Intensitas Koordinasi

3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi Akademik S-1/D-4

Ditujukan kepada guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV, untuk mengikuti pendidikan lanjutan secara terstruktur dan didukung penuh oleh pemerintah.

Arahan Presiden dan Komitmen Berkelanjutan

Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, dan kembali ditegaskan pada Hari Pendidikan Nasional 2025.

“Pemerintah hadir untuk mendukung guru dan pendidik sebagai ujung tombak pembangunan SDM. Bantuan ini bukan hanya insentif ekonomi, tapi juga investasi strategis bangsa,” tegas Menteri Nasaruddin Umar dalam sambutannya.

Dengan peluncuran program ini, pemerintah berharap mampu memberikan motivasi dan penghargaan nyata kepada para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, khususnya di wilayah-wilayah yang masih menghadapi tantangan kesejahteraan dan akses pendidikan.

BACA JUGA  Undang Menag Hadiri Kazan Summit di Tatarstan, Dubes Cerita Ketertarikan Ormas Islam Rusia ke Indonesia
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.

Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.

“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

BACA JUGA  Menag Apresiasi Penyuluh dan Kepala Daerah, Ini Daftar Peraih Penais Award 2025

Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.

“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Proses Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.

“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA  Menteri Agama Melayat, Kenang Suryadharma Ali sebagai Sosok Pembawa Kebaikan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Trending