Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, bertemu Direksi Barito Renewables Jakarta dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahad (3/8/2025), di Hotel Claro Makassar.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tahap II.

Syaharuddin Alrif didampingi Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala Bapperida Sidrap, Herwin, Kabag Kerja Sama Setda Sidrap, Andi Besse, dan pejabat terkait.

Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan komitmen pihak Barito Renewables dan ESDM dalam pengembangan energi terbarukan di Sidrap.

“Terima kasih atas kunjungan ini. Semoga dengan pengembangan PLTB tahap II, Sidrap dapat mencapai target sebagai Lumbung Energi Terbarukan di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Kreativitas Warga Dua Pitue Meriahkan Pentas Seni HUT ke-80 RI

Sebagai informasi, PLTB Sidrap tahap  I telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas 75 megawatt. Proyek tersebut tidak hanya menyuplai listrik, tetapi juga memperkuat posisi Sidrap sebagai daerah pionir energi terbarukan.

Melalui rencana pengembangan tahap II, pemerintah daerah berharap kapasitas produksi listrik dari energi angin dapat ditingkatkan secara signifikan.

Selain mendukung ketahanan energi nasional, proyek ini juga diharapkan membuka lapangan kerja, mendorong investasi hijau, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bersama Forkopimda Hadiri Musda VI PKS

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Halalbihalal Ponpes As’adiyah, Bupati Sidrap Siapkan Nisu Pelekko saat Jamu Menteri Agama di Rumah Jabatan
Continue Reading

Trending