Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Resmikan Lapangan Pickleball Sumbangsih Anggota DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, meresmikan lapangan pickleball yang berlokasi di halaman Kantor DPRD Sidrap, Kamis (30/7/2025).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan pertandingan ekshibisi yang melibatkan bupati bersama sejumlah pejabat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin didampingi Wabup Nurkanaah mengapresiasi tersedianya fasilitas olahraga baru tersebut.

Ia menilai lapangan pickleball dapat menjadi sarana alternatif bagi anggota DPRD dan masyarakat untuk menjaga kebugaran serta mempererat silaturahmi.

“Kami sangat mengapresiasi para anggota DPRD yang telah menyediakan lapangan pickleball ini,” ujarnya.

Syaharuddin juga berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat.

“Semoga lapangan ini bermanfaat untuk meningkatkan minat olahraga dan membangun gaya hidup sehat,” tutupnya.

BACA JUGA  Sidrap Ambil Bagian dalam Skrining Kesehatan Serentak Andalan Sehati

Anggota DPRD Sidrap, Fatahuddin, yang juga menjabat Ketua Pickleball Kabupaten Sidrap mengungkapkan, pembangunan lapangan tersebut merupakan hasil sumbangsih para anggota DPRD secara kolektif.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung fasilitas olahraga yang bisa diakses dan dinikmati bersama,” jelasnya.

Peresmian turut dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya. Acara berlangsung meriah dan ditutup dengan pertandingan ekshibisi antarpejabat.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  12 SPPG Berjalan, Sidrap Kejar Target 30 Unit di Akhir Tahun

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Ajak Seluruh Kades Bergerak Bersama Bangun Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Tekankan Nilai Sportivitas saat Buka GSI Sidrap 2025
Continue Reading

Trending