Connect with us

Kementrian Agama RI

BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama, Menag: Makin Hebat Anak, Makin Bangga Orang Tua

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari Kementerian Agama. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Berita acara ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataaan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga non kementerian.

Menag menyebut pelepasan ini tidak berarti kerja sama antara BPJPH dengan Kementerian Agama terhenti. Sebaliknya, sinergi dua pihak terus terjalin erat dan tidak akan berakhir.

“Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA  Kemenag dan Kedubes Irak Bahas Kerjasama Pendidikan dan Pertukaran Pelajar

“Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh,” sambung Menag.

Kementerian Agama pun berkomitmen untuk membuka tangan selebar-lebarnya mana kala dibutuhkan oleh BPJPH. “Bagi kita sebagai orang tua, itu adalah kepuasan tersendiri ketika mampu memberikan kepuasan terhadap anak. Begitu pun sebaliknya ketika orang tua meminta tolong kepada anak,” ucap Menag.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan. “Meski pun kita berdiri sendiri, satu-satunya instansi yang kita tidak akan berhenti berhubungan sampai kapan pun adalah Kemenag, karena hubungan ini erat dan satu-satunya yang terdekat dengan BPJPH,” tegas Haikal Hassan.

BACA JUGA  Menag: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Putus Rantai Kemiskinan

“Kita akan bersama-sama berusaha untuk menciptakan industri halal dari Aceh sampai Papua. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM dan sistem internal dalam mendorong ekosistem halal nasional yang inklusif, kompetitif secara global,” sambung kepala BPJPH yang akrab dikenal Babe Haikal ini.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamarudin Amin, Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah, dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham beserta jajarannya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Tekankan Pentingnya Peran Guru Ibadah dalam Membimbing Umat

Published

on

Kitasulsel–MAROS Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat krusial untuk membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dengan benar. Hal ini beliau sampaikan dalam Silaturahim Alim Ulama’ Thareqat Khalwatiyyah Samman.

“Dalam mencari guru ibadah, kita perlu memperhatikan sanad keilmuannya, apa yang diajarkannya, jangan hanya asal mengikuti”, ujarnya di Marusu, Maros, Sabtu(13/9/25).

Selain sebagai Menteri Agama, hadirnya Nasaruddin Umar juga sebagai salah satu Anreguruta (Maha Guru) yang dihormati di tanah Bugis.

Acara yang juga bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Sulsel Ali Yafid, Kepala Kankemenag Maros Muhammad, Bupati Kab. Maros Andi Syafril Chaidir Syam, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat jema’ah Thareqat.

BACA JUGA  Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah Jatuh pada 28 Mei 2025

Menag juga menyampaikan bahwa dalam era informasi yang serba cepat ini, banyak informasi yang beredar di masyarakat, baik yang benar maupun yang menyesatkan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memperdalam pengetahuan agama dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi dan ajaran yang tidak jelas sumbernya.

“Dalam era digital saat ini, gawai yang kita pegang saat ini jangan sampai menjadi media untuk menyesatkan dan jangan mau disesatkan”, tuturnya.

Menag menjelaskan bahwa orang yang menyebar kan ajaran-ajaran yang tidak benar dan provokasi itu termasuk dalam kategori fitnah. Menurut Menag, Fitnah adalah salah satu kegiatan yang tergolong dalam hal merugikan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA  Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

“Jangan sampai kita menghancurkan orang dengan perkataan dan ketikan kita yang bisa menjadi fitnah itu, kalau mereka memang salah, mereka akan hancur dengan sendirinya”, pesan Menag. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel