Pendidikan
51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.
Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.
“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.
“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.
Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.
“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.
SITREN Kembali Aktif
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.
Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.
Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)
Pendidikan
Pemerintah Siapkan Skema Bertahap untuk Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Respons Putusan MK

Kitasulsel–MAKASSAR Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah membiayai pendidikan gratis di sekolah swasta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah menyusun langkah-langkah implementatif yang realistis dan bertahap.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat diwawancarai usai memberi sambutan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) VI Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) di Hotel Claro, Makassar, pada Jumat (25/7/2025).

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi wajib dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya disebutkan harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, poin penting dari putusan MK adalah adanya ruang bagi masyarakat atau penyelenggara sekolah swasta untuk tetap memungut dana dari peserta didik, selama memenuhi ketentuan tertentu. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul tafsir yang keliru di publik.

“Penting untuk meluruskan pemahaman agar tidak timbul persepsi seolah seluruh sekolah swasta harus 100 persen gratis. Kalau misalnya sekolah-sekolah dalam jaringan JSIT diwajibkan benar-benar gratis, saya belum tahu bagaimana cara mewujudkannya secara realistis,” kata Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun skenario anggaran yang akan digunakan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut. Pembahasan telah dilakukan lintas kementerian, serta dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI.
“Intinya, pemerintah serius dan hati-hati dalam menindaklanjuti putusan ini. Kami ingin kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga kualitas pendidikan dan keberlanjutan sekolah-sekolah swasta,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login