Connect with us

Nasional

Kemenag Dorong Wakaf Produktif sebagai Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

Published

on

Kitasulsel–BANTEN Kementerian Agama terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan potensi wakaf yang strategis dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan salah satu pilar program prioritas Asta Protas Kemenag, khususnya dalam aspek penguatan kemandirian umat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia. “Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun.

Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat,” ujarnya di Serpong, Senin (28/7/2025).

Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, menurut Kamaruddin baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya.

“Ke depan, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

“Wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat ini. Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan kita perkuat,” imbuh Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga sangat besar. Kementerian Agama tengah menyiapkan ekosistem dan regulasi agar wakaf uang dapat dilakukan secara masif, transparan, dan amanah. Kamaruddin menggambarkan, jika seluruh ASN Kemenag, sekitar 400 ribu orang, termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp4 miliar.

“Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan Rp10 triliun. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunjungi Kediaman Sintia Nuriya di Magelang,Menag Prof Nasaruddin Umar:Kita Butuh Doa Dan Nasehat Beliau

Menurutnya, wakaf uang adalah bentuk solidaritas sosial yang sepatutnya menjadi gaya hidup umat Islam. “Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi,” tegasnya.

Gerakan wakaf produktif ini juga menjadi cerminan misi besar Kementerian Agama sebagai institusi yang ingin memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kemenag ingin menjadi kementerian yang berdampak kepada masyarakat.

Kami selalu mengatakan bahwa kualitas keimanan dan keberagamaan kita itu ditentukan seberapa besar kita berdampak bagi masyarakat. Kami ingin Kementerian Agama berdampak kepada masyarakat,” tutur Kamaruddin.

Dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan memperluas kerja sama lintas sektor untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional. “Besok saya akan bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk membahas penguatan gerakan wakaf ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Kemenag Terbitkan Surat Edaran Makan Gratis di Pesantren Harus Diawali Berwudhu

Gagasan besar tentang penguatan wakaf ini juga telah sampai ke Presiden. “Pada 27 Ramadan lalu, saat Presiden dan para menteri berzakat di Istana, Menag menyampaikan gagasan tentang wakaf.

Saya diminta untuk menjelaskan lebih lanjut. Presiden bahkan mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat, termasuk rencana pembangunan gedung pusat sebagai pusat pengelolaan dan edukasi umat,” jelas Kamaruddin.

Ia berharap gerakan nasional wakaf ini dapat segera dideklarasikan oleh Presiden di Istana. “Ini bukan sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret untuk membangun sistem ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan.”

Dengan penguatan literasi wakaf, keterlibatan masyarakat luas, dan pengelolaan profesional, Kementerian Agama optimistis wakaf produktif dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat Asta Protas dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan umat.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Dirjen Polpum Minta Forkopimda Evaluasi rutin kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme

Published

on

Kitasulsel–SEMARANG -Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Penguatan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI.

di Hotel Grand Candi Semarang Jawa Tengah, Jumat 25 Juli 2025. Kegiatan tersebut masih sekaitan dengan upaya pemerintah pusat dalam penanganan premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bermasalah.

“Berserikat dan berkumpul dalam kehidupan masyarakat ada batasnya. Maka jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi yang sederhana yakni administratif hingga pembubaran” ujar Dirjen Polpum Bahtiar Baharudddin saat memberikan arahan kepada para peserta.

Dalam praktiknya banyak ormas hingga oknum ormas yang semula mendirikan ormas untuk kepentingan kebaikan namun dalam praktiknya di lapangan banyak yang menyimpang dari tujuan semula.

“Tapi ternyata dalam proses demokrasi kita bukan lagi dibentuk untuk kebaikan tetapi sudah bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu” kata mantan Pj Gubenur Sulsel, Sulbar dan Kepri.

BACA JUGA  Kunjungi Kediaman Sintia Nuriya di Magelang,Menag Prof Nasaruddin Umar:Kita Butuh Doa Dan Nasehat Beliau

Padahal menurut Bahtiar pada pasal 1 UU nomor 17 2013, menyebutkan organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan negara Kestuan Republik Indonesia.

Bahtiar mengungkapkan bahwa akibat gerakan gerakan premanisme dan ormas yang mengganggu investasi sehingga negara dirugikan hampir Rp.900 triliun. Data tersebut diperoleh dari perhitungan kementerian investasi.

Menurut Bahtair gangguan yang dilakukan oleh gerakan gerakan premanisme dan ormas tersebut tidak hanya mengganggu investasi tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional sambil mencontohkan Vietnam dan Thailand yang kini menjadi tujuan investasi menarik bagi internasional.

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

Sementara data dari Direktorat Jendral Polpum RI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 sebanyak 1540 kasus gangguan investasi yang dilakukan oleh oknum dan ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan gangguan itu terjadi. Saat nya sekarang ini kita tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi” tandasnya.

“Jangan takut kepada oknum ormas, negara tidak boleh tunduk pada mereka” tegas Bahtiar

Pada kesempatan tersebut Dirjen Polpum Bahtiar menegaskan agar pemprov Jawa Tengah memastikan telah terbentuk seluruh kabupaten dan kota terbentuk di seluruh kabupaten dan kota.

“Setiap pekan hari rabu di evaluasi pelaksanaan tugas satgas tersebut” tandasnya.

Ini kata dia sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan ditingkat nasional melalui kantor Kementerian Politik dan Keamanan RI.

BACA JUGA  Kemenag Terbitkan Surat Edaran Makan Gratis di Pesantren Harus Diawali Berwudhu

Dalam pengarahan ini hadir para peserta yang berasal dari Forkopimda Jawa Tengah yang terdiri dari Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/ Kota, TNI, Kepolisian dan unsur Pemkot Semarang.

Adapun tema kegiatan yakni Pembinaan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dirangkaikan dengan evaluasi pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organiasi Kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu fasilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi.

Mendampingi Dirjen Polpum yakni Direktur Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Sri Handoko Taruna. S. STP selaku penanggungjawab kegiatan, Direktur Ormas Polpum Kemendagri Budi Arwan. S.STP serta Sekda Prov Jateng Sumarni, SE sekaligus membuka dialog dan arahan tentang pemberantasan oknum dan ormas yang kerap mengganggu kelancaran iklim investasi di Indonesia. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel