Connect with us

Luwu Timur

Coaching Clinic SAKIP dibuka Bupati Irwan, Dorong Peningkatan Kinerja

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Akuntabilitas Kinerja merupakan salah satu bagian utama dari pelaksanaan reformasi birokrasi general, sehingga untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil dilakukan evaluasi AKIP setiap tahunnya.

Bupati H. Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler membuka kegiatan Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah (SAKIP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025, Jumat (25/7/25), di Hotel Gammara, Makassar.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 25 hingga 26 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa, lewat kegiatan tahunan ini bisa menghasilkan capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.

“Kegiatan yang digelar tiap tahunnya ini menggunakan anggaran yang cukup besar kalau tidak menghasilkan output dan tidak ada peningkatan untuk apa kita laksanakan.

BACA JUGA  Sidak di Dinas Sosial, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Disiplin Pegawai

Oleh karenanya, saya berharap tahun ini ada peningkatan AKIP, kalau tahun 2024 kemarin menunjukkan nilai 67,77 persen dengan Predikat B, tahun 2025 saya berharap menjadi 70 persen sehingga bisa meraih Predikat BB,” ujarnya.

Ia menambahkan akan memberikan formulir berupa pakta integritas untuk pelaksanaan SAKIP sehingga bisa melaksanakan program dan visi misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD.

“Dalam proses peningkatan kinerja, kualitas dan pelayanan kepada publik tidak hanya dengan hasil yang standar-standar saja tetapi kiranya ada peningkatan. Sehingga hasilnya bisa kita wujudkan dalam kurun waktu 3 tahun di tahun 2027 dan hasilnya beerdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Irwan menegaskan bahwa Kab. Luwu Timur didukung dengan anggaran yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi kepala OPD untuk tidak melaksanakan tugas dan tanggung jabwabnya dengan maksimal terutama terkait dengan pelayanan.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Panen Demplot Padi Organik di Karambua

Kepala Bagian Organisasi Setda Kab, Luwu Timur, Saenab, melaporkan bahwa dalam upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan penguatan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur dengan tujuan perbaikan kinerja pemerintahan yang efektif, lincah dan kolaboratif, dimana salah satu aspek penting untuk mendorong penilaian adalah penguatan SAKIP.

Adapun pelaksanaan evaluasi SAKIP mencakup beberapa hal, yaitu:

1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;

2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyusunan strategis dalam mencapai kinerja;

3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja;

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja;

5. Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari KemenPAN-RB, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kamaruddin, dengan materi tentang pemahaman SAKIP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Lutim, H Bahri Suli, para Kepala OPD, para Camat dan peserta Coaching Clinic SAKIP. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Paparkan Capaian Tatanan dan Indikator pada KKS 2025

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Bangun Asrama untuk Mahasiswa Lutim di Palopo

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil dalam Rangkaian GGMT
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel