Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Libatkan TNI, Polri, dan Rutan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kamis (24/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap melibatkan jajaran TNI, Polri, Rutan, dan seluruh OPD terkait.

Hadir dalam rapat, Pasi Pers Kodim 1420 Sidrap, Lettu Inf Abdul Muis, Pama Polres Sidrap, Ipda Ade Lutfi, perwakilan Rutan Sidrap, Agus Salim, Ketua Panitia HUT RI, Rohadi Rahmadhan, Sekretaris Panitia, Mustari Kadir, para kepala OPD, dosen pembimbing lapangan KKN Unhas, serta panitia pelaksana lainnya.

Dalam arahannya, Wabup Nurkanaah menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan HUT ke-80 RI berjalan lancar, tertib, dan semarak, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Tanam Jambu Air Citra di Padangloang Alau, Jadi Peluang Pendapatan Warga

“Kita mulai tanggal 1 Agustus, umbul-umbul sudah terpasang, rumah penduduk dan kantor-kantor dibenahi dan dibersihkan. Hal ini penting sebagai wujud semangat menyambut hari kemerdekaan,” ungkapnya.

Rapat tersebut membahas detail teknis pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi, upacara penurunan bendera, pembagian undangan bagi Forkopimda dan peserta upacara, serta susunan petugas upacara.

Selain itu, rapat juga membahas rencana penyerahan remisi kepada warga binaan Rutan Sidrap sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT RI ke-80.

Nurkanaah juga mengutarakan, tema HUT ke-80 RI Tahun 2025, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk memperkuat semangat kebangsaan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.

“Harapan kita seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan peringatan HUT ke-80 RI dengan persiapan matang, sehingga kegiatan dapat berjalan sukses dan lancar,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Market Day HAN 2025 di Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Soft Launching Layanan Lumpur Tinja Terjadwal “Pammase”

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Adhy Kusumo Wibowo
Continue Reading

Trending