Connect with us

DPRD Kota Makassar

Polemik Potongan Insentif Pekerja Keagamaan, Komisi D DPRD Makassar Desak Solusi Konkret

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank Sulselbar dan perwakilan pekerja keagamaan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, Rabu (16/7/2025) ini, membahas polemik pencairan insentif yang dianggap merugikan penerima manfaat.

Ari Ashari Ilham menyebutkan bahwa keluhan utama yang disampaikan adalah soal pemotongan insentif hingga Rp30.000-Rp40.000 dari total Rp250.000 yang diterima para imam, guru mengaji, dan petugas keagamaan lainnya.

“Potongannya cukup besar. Kami ingin agar Bank Sulselbar bisa membedakan antara rekening tabungan reguler dan rekening untuk insentif pekerja keagamaan. Harapannya, biaya administrasi bisa diminimalkan atau bahkan dihilangkan,” tegas Ari.

Dalam forum tersebut, Direktur Operasional Bank Sulselbar, H. Iswadi Ayub, mengungkapkan bahwa pemblokiran dan dormansi rekening yang dikeluhkan para pekerja keagamaan merupakan kebijakan nasional atas instruksi PPATK.

BACA JUGA  Legislator Makassar Odhika Ikut Bimtek Fraksi NasDem Se-Sulsel, Sebut Sebagai Ajang Konsolidasi Kader

Rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan otomatis diblokir sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan dalam praktik kejahatan siber.

“Kami tidak bisa sembarangan membuka blokir rekening. Tapi saat ini kami sudah diizinkan melakukan profiling, agar nasabah yang benar-benar aktif bisa dibuka kembali rekeningnya,” jelas Iswadi.

Pihak Bank juga menjelaskan bahwa rekening dengan fitur tambahan seperti kartu ATM dan mobile banking memang dikenakan biaya operasional.

Solusinya, nasabah dapat beralih ke produk “Tabunganku” yang bebas biaya administrasi, selama tidak menggunakan layanan tambahan.

Namun, sejumlah anggota dewan menilai alasan tersebut belum cukup menjawab keluhan para pekerja keagamaan. Anggota Komisi D, H. Muchlis Misba, menekankan bahwa bank milik pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil, apalagi mereka yang mengabdikan diri dalam bidang keagamaan.

BACA JUGA  Imam Musakkar: Warga Harus Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kawasan Perumahan

“Ini soal hati nurani. Mereka bukan sekadar nasabah biasa. Ada pemandi jenazah, guru ngaji, imam masjid yang digaji Rp250 ribu sebulan, tapi masih kena potongan? Tolong diperlakukan istimewa, jangan disamakan dengan nasabah umum,” tegas Muchlis.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 5.088 pekerja keagamaan yang tercatat sebagai penerima insentif bulanan.

Pihaknya telah membangun sistem digital pelaporan agar proses pencairan lebih efisien dan tidak lagi membutuhkan kunjungan ke kantor.

“Kami juga bantu verifikasi rekening aktif melalui SMS banking sebelum disalurkan. Tapi kalau masih terhambat di sistem bank, kami juga tak bisa banyak berbuat,” ujarnya.

BACA JUGA  Beredar 120 Nama Pejabat Baru Pemkot Makassar, Dokter Udin: Penyegaran Itu Penting

Syarif juga mengonfirmasi bahwa proses pencairan sempat tersendat lantaran data yang dikirimkan belum seluruhnya lengkap dan adanya rekening yang diblokir. Ia berharap ke depan bank bisa menyediakan jalur khusus atau perlakuan berbeda bagi rekening insentif sosial.

Di akhir rapat, Komisi D merekomendasikan agar Bank Sulselbar memfasilitasi migrasi rekening pekerja keagamaan ke produk bebas biaya, serta mempercepat proses profiling rekening dorman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Pemkot-DPRD Makassar Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda)

Diantaranya, Ramperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota, Sekda, serta jajaran OPD dan camat se-Kota Makassar.

Fraksi Mulia melalui juru bicaranya, Muchlis A. Misbah, menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan mendalam bersama jajaran pemerintah kota. Ia menyebut RPJMD ini sebagai pedoman penting dalam pembangunan lima tahun ke depan.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Tekankan Orang Tua Soal Pendidikan Terbaik untuk Anak

“Fraksi Mulia menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024. Kami berharap kolaborasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin harmonis demi pembangunan Makassar yang lebih baik,” ujar Muchlis.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Idris, menggarisbawahi pentingnya pemerintah kota memberikan perhatian lebih terhadap nasib tenaga kontrak yang dirumahkan, serta optimalisasi peran talenta lokal dalam proyek-proyek strategis.

Idris juga menyinggung program unggulan seperti Makassar Recover, Stadion Internasional, dan sambungan air bersih. Namun, ia menyayangkan belum adanya penjabaran yang jelas dalam dokumen RPJMD terkait program pemberdayaan UMKM secara langsung.

“Fraksi Gerindra menilai penting agar seluruh program pembangunan berpihak pada kepentingan rakyat. RPJMD harus menjamin pemenuhan hak dasar warga, termasuk ekonomi kerakyatan melalui penguatan UMKM,” tegas Idris.

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Ketidakhadiran OPD saat Pembahasa LKPJ 2024, Minta Wali Kota Lakukan Evaluasi

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pengambilan keputusan bersama yang menyatakan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, diharapkan arah pembangunan Kota Makassar menjadi lebih terukur dan terencana, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam lima tahun ke depan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel