Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur
Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
Nasional
JK Tegaskan Keadilan Jadi Kunci Mencegah Konflik Sosial dan Keagamaan di Indonesia
Kitasulsel–JAKARTA Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 sekaligus Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), HM Jusuf Kalla, menegaskan bahwa keadilan merupakan faktor paling fundamental dalam mencegah konflik sosial maupun keagamaan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan JK saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Penanganan dan Resolusi Konflik Sosial di Indonesia: Belajar dari Pak JK” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jumat (14/11/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual dari Jakarta itu, JK memaparkan bahwa sejak Indonesia merdeka, tercatat sekitar 15 konflik besar yang menelan korban lebih dari seribu jiwa. Menurutnya, sebagian besar konflik tersebut dipicu oleh ketidakadilan dalam aspek ekonomi, sosial, maupun politik.
“Inti dari banyaknya konflik adalah ketidakadilan. Karena itu, keadilan, kemajuan, dan kemakmuran menjadi dasar penting bagi terciptanya perdamaian,” tegas JK.
Pencegahan Lebih Penting daripada Penyelesaian
JK mengingatkan bahwa mencegah konflik jauh lebih penting daripada menanganinya setelah pecah. Konflik sosial, kata dia, kerap muncul dari persoalan lokal yang tidak mendapat penanganan cepat, termasuk hubungan antarwarga hingga isu antarumat beragama.
Terkait konflik keagamaan, JK menekankan bahwa sejumlah kasus besar yang terjadi di Indonesia sebenarnya tidak berawal dari ajaran agama, melainkan persoalan sosial-politik yang kemudian melebar menjadi isu keagamaan.
“Poso dan Ambon itu bukan dimulai dari perbedaan agama, tetapi konflik politik yang kemudian dibawa ke ranah agama,” tandasnya.
Peran Strategis FKUB dan Dialog Antarumat Beragama
Dalam paparannya, JK juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ia prakarsai sejak awal di Makassar. Forum itu, menurutnya, terbukti efektif menciptakan ruang dialog bagi pemuka lintas agama.
“Dulu kami mengadakan pertemuan bulanan di masjid, katedral, hingga pura. Tokoh agama memberikan penjelasan tentang ajarannya masing-masing sehingga tidak ada salah paham,” jelas JK.
Ia menekankan bahwa penyuluh agama memegang tanggung jawab besar dalam menjaga harmoni sosial dengan menyampaikan pesan damai, adil, dan menyejukkan kepada masyarakat.
“Islam adalah rahmatan lil alamin. Penyuluh agama harus menjadi penyejuk, bukan pemicu ketegangan,” ujar mantan Wapres dua periode itu.
Kesejahteraan Masyarakat Jadi Faktor Penting
JK juga menegaskan hubungan erat antara kesejahteraan ekonomi dan potensi konflik. Menurutnya, banyak konflik terjadi di wilayah yang tingkat kesejahteraannya rendah.
“Kalau masyarakat sejahtera, konflik jarang terjadi,” ujar JK.
Ia menambahkan, memakmurkan rumah ibadah harus berjalan seiring dengan upaya memakmurkan masyarakat, agar harmoni sosial dapat terjaga secara berkelanjutan.
Keadilan, Komunikasi, dan Penghormatan Antarumat Beragama
Menutup paparannya, JK kembali menegaskan bahwa keadilan, penghormatan terhadap keyakinan, serta komunikasi yang baik antarumat beragama adalah fondasi utama untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Dengan berlaku adil dan saling memahami, kita bisa membangun Indonesia yang aman, adil, dan makmur,” pungkasnya.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login