Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Sertijab Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar di Markas Komando Damkar Makassar, Jalan Kompleks PDAM, Selasa (15/7/2025).

Aliyah Mustika Ilham disambut dengan hangat oleh jajaran Dinas Pemadam Kebakaran serta seluruh peserta upacara.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penyerahan tugas dari pejabat sebelumnya kepada Syamsul Bahri yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.

Pada momen ini, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan harapan atas kepemimpinan baru di lingkungan Damkar.

Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Syamsul Bahri serta menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Kalla Group Sepakati Kerja Sama Revitalisasi Taman Hasanuddin

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Syamsul Bahri atas amanah baru ini. Semoga dapat menjalankan tugas mulia ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, serta menjadi pemimpin yang amanah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Lebih lanjut, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa kehadiran Dinas Pemadam Kebakaran sangat penting dalam menjaga keselamatan warga, khususnya dalam situasi darurat maupun penyelamatan.

Oleh karena itu, diperlukan semangat kerja yang sama, kedisiplinan, serta komitmen yang tinggi dalam setiap lini tugas.

Turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hasanuddin, serta Lurah Mangkura, Muhammad Said.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Ngopi Bareng Warga Bara-Baraya Utara Sebelum Kerja Bakti

Upacara sertijab ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, soliditas internal, serta peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan humanis di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pjs Walikota Makassar Tekankan Optimalisasi TTE pada Aplikasi SRIKANDI

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Danny Pomanto Paparkan Makassar Low Carbon City di Kuliah Perdana Mahasiswa Magister Arsitektur SAP

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Pjs Walikota Makassar Hadiri Rakornas Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel