Connect with us

Kabupaten Sidrap

Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah Menggema di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar gerakan “Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah” yang dilaksanakan serentak pada hari Senin (14/7/2025). Kegiatan ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemkab Sidrap untuk mendampingi anak mereka ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.

Aksi ini merupakan bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang diperingati setiap 9 Juli, serta tindak lanjut surat edaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong peran aktif ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Sidrap, Syahrul Mubarak, menyampaikan kegiatan ini merupakan imbauan Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, sebagai langkah nyata untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan anak.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional

“Kehadiran seorang ayah di hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang positif bagi anak. Ini menunjukkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama dalam keluarga, tidak hanya peran ibu semata,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta sekolah-sekolah di seluruh kecamatan. Para kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dengan memberi ruang bagi ayah mendampingi anak saat memasuki lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan awal belajar.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Sidrap berharap dapat memperkuat ketahanan keluarga dengan menghadirkan sosok ayah sebagai teladan bagi anak, sekaligus membangun semangat kebersamaan dalam mendukung pendidikan di daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Targetkan 1 Juta Ton Gabah di 2025, Terapkan Sistem Tanam IP 300

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Genjot Brigade Pangan Demi Perkuat Langkah Swasembada Pangan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional
Continue Reading

Trending