Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Cegah DBD, Pemkab Lutim Angkut 18 Truk Ban Bekas dari Empat Kecamatan

Published

on

Kotasulsel–LUWUTIMUR Guna menekan angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Pemerintah Kabupaten bergerak cepat dengan melakukan pengelolaan dan pengangkutan ban bekas yang menjadi tempat favorit berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, Senin (14/07/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 400.7 / 384 / DINKES tentang Pengendalian Vektor Penyebab Penyakit Dengue melalui Pengelolaan dan Pengangkutan Ban Bekas di empat kecamatan dengan kasus dengue tertinggi, yaitu Towuti, Nuha, Wasuponda, dan Malili.

Sebagai Informasi, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, jumlah kasus dengue di Luwu Timur tercatat sebanyak 186 kasus, terdiri atas 46 kasus DBD dan 140 kasus Demam Dengue (DD).

BACA JUGA  Wabup Lutim Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sulsel 2025, Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Kecamatan Towuti, Nuha, Wasuponda, dan Malili setiap tahunnya menjadi wilayah dengan penyumbang kasus tertinggi.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Luwu Timur berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, PT Vale Indonesia Tbk, Satpol PP, Danramil, Polsek, serta pemerintah kecamatan terkait untuk melakukan upaya nyata pengendalian vektor.

Fokus utama kegiatan ini adalah mengelola dan mengangkut ban bekas yang selama ini menjadi tempat potensial bagi nyamuk DBD berkembang biak.

Ketua Tim Kerja Penyakit Menular, Wardan menuturkan bahwa, kegiatan pengangkutan ban bekas telah berlangsung sejak 2 hingga 11 Juli 2025, dengan total 18 truk yang telah mengangkut ban dari empat kecamatan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ussu.

BACA JUGA  Tinjau Stadion dan Gedung Pemuda, Bupati Beri Solusi Perbaikan Infrastruktur

Satu unit kendaraan bahkan mengangkut ban untuk dimanfaatkan di kebun nanas milik warga Desa Tabarano.

“Ini merupakan bentuk sinergi yang luar biasa dalam rangka meminimalisir potensi penyebaran DBD. Ban bekas yang tidak dikelola dengan baik sangat berisiko menjadi tempat genangan air dan sarang nyamuk,” ujar Wardan.

Wardan menyampaikan bahwa, PT Vale Indonesia turut menyediakan armada dan dukungan logistik untuk pengangkutan di wilayah Towuti, Wasuponda, dan Nuha, sementara Dinas Lingkungan Hidup menurunkan armada untuk wilayah Malili.

Tak hanya itu, Satpol PP, Danramil, dan Polsek setempat juga ambil bagian dalam pengamanan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, pemerintah kecamatan di Towuti, Nuha, Wasuponda, dan Malili menjadi koordinator lapangan yang penting, memobilisasi warga dan mengidentifikasi lokasi-lokasi penumpukan ban bekas di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Bahas Penguatan Statistik Sektoral dalam FGD Bersama BPS

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menumpuk ban bekas di pekarangan atau tempat terbuka yang bisa menjadi tempat genangan air.

Edukasi terkait pentingnya penerapan 3M Plus, yaitu Menguras, Menutup, Mendaur Ulang, serta menghindari gigitan nyamuk terus kami gencarkan,” ungkap Wardan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap angka kasus DBD khususnya di empat kecamatan ini dapat ditekan secara signifikan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Wabup Lutim Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sulsel 2025, Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Tinjau Stadion dan Gedung Pemuda, Bupati Beri Solusi Perbaikan Infrastruktur

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel