Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Terima Rekor MURI Pembacaan 423 Syair Kitab Suci Dhammapada oleh Umat Buddha

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas keberhasilan umat Buddha Indonesia mencetak rekor nasional dalam pembacaan Kitab Suci Dhammapada.

Sebanyak 2.569 peserta dari 34 provinsi membacakan 423 syair Dhammapada secara serentak, menjadikannya sebagai kegiatan pembacaan kitab suci Buddha dengan jumlah peserta dan sebaran wilayah terbanyak di Indonesia.

Rekor MURI ini diserahkan kepada Menag dalam puncak Sannipata Nusantara Umat Buddha 2025, yang digelar Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Minggu (13/7/2025).

“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian ini,” kata Menag Nasaruddin Umar usai menerima piagam MURI.

Menag Nasaruddin Umar juga mengapresiasi pelaksanaan Sannipata Nusantara Umat Buddha 2025.

BACA JUGA  Prof Kamaruddin Amin Jadi Pembicara Dalam KTT Muslim-Budhits di Kamboja

Acara yang dihadiri ratusan umat dan pemuka agama Buddha ini menurut Menag adalah momentum untuk membangun sinergi untuk merajut Indonesia harmoni.

“Sannipata ini bukan hanya ajang berkumpul secara fisik, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat konsolidasi, membangun persaudaraan, dan menyatukan tekad untuk menciptakan energi harmoni,” kata Menag.

“Tidak akan ada energi tanpa adanya sinergi. Ini hukum fisika yang dapat kita terapkan untuk membangun kerukunan umat. Melalui Sinnapata ini, saya berharap energi itu muncul,” imbuhnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Bengkel Rohani, Menag Minta Anak Jangan Dilarang Ketika di Masjid

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Hadiri Konsolidasi Jamaah Haji Kabupaten Pati,Dr Bunyamin M Yapid:Jadi Duta Untuk Bangsa

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Sebut Banyak Orang Ngaku Ulama tapi Minim Kapasitas
Continue Reading

Trending