Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta MQK 2025 Harus Mengandung Makna Sakral dan Penghayatan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Perlombaan Qiroatul Kutub harus mengandung makna sakral. Hal tersebut disampaikannya dalam kick off Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional Ke-1 Tahun 2025 di Auditorium H.M Rasjidi.

“Perlombaan Qiroatul Kutub tidak hanya menekankan aspek qiraatnya saja tanpa ada penghayatan. Tetapi harus menekankan makna sakralnya sesuai dengan tujuan perlombaan ini yaitu untuk menjiwai kitab-kitab turats itu sendiri”, ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa (8/7/2025).

Menurut Menag, kitab turats, yang dikenal pula sebagai kitab kuning, merupakan warisan intelektual klasik dalam tradisi keilmuan Islam yang berisi karya-karya ulama terdahulu.

“Kata “turats” berarti warisan atau peninggalan, dan dalam konteks ini mengacu pada literatur keislaman yang mencakup berbagai bidang ilmu seperti fiqih, tafsir, hadits, bahasa Arab, dan sebagainya. Misalnya seperti Kitab Lagaligo yang berasal dari Sulawesi Selatan,” jelas sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Pesan Spiritual dan Nilai Kebersamaan: Menteri Agama Khutbah Jumat di Masjid Agung Bone"

“Saya berharap bahwa kompetisi ini bukan bertujuan menguji keahlian bahasa arab tetapi untuk menguji pemahaman mendalam dan mengetahui seberapa jauh spiritual meaning para santri terhadap kitab-kitab turats,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno mengungkapkan bahwa perlombaan MQK ini telah beradaptasi dengan teknologi masa kini.

“MQK tahun ini merupakan MQK Internasional pertama di Indonesia yang telah beradaptasi dengan perkembangan digital dan telah menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) dalam seleksi tesnya.

Hal ini menjadi penanda bahwa pesantren telah melaksanakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI (ASTA PROTAS) yaitu mengenai tata kelola digital”, ucapnya.

Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional ini diikuti sebanyak 8.773 santri dari 1.218 lembaga yang terdiri dari 1.161 pondok pesantren dan 57 Ma’had Aly. Sebanyak 10 putra dan 10 putri terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia nantinya akan mengikuti babak penyisihan hingga final di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 1–7 Oktober 2025.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan: Tegaskan Komitmen Indonesia pada Dialog Lintas Agama

Maskot Bungosa menjadi simbol resmi Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional Ke-1 Tahun 2025 yang terinspirasi dari Ikan Bungo yang berasal dari Danau Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Bungosa merupakan gabungan dari kata “Bungo” dan “Asa” yang memiliki makna sosok pembawa harapan dan kebijaksanaan dari kedalaman.

Acara ini juga diselenggarakan bersamaan dengan rangkaian acara lainnya, seperto Halaqah Ulama Internasional, Expo Kemandirian Pesantren, Macanang Bershalawat, Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Fajr Inspiration, Night Inspiration, dan Pesantren Hijau.

Selain itu, terdapat 3 mantra semangat yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional yaitu ekoteologi, kurikulum cinta, dan perdamaian dunia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Ajak Muslimat NU Kolaborasi Program Kementerian Agama

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Ajak Umat Pelihara Lingkungan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Kagum Kemegahan Nabawi, Menag: Wujud Ikhlas Rasulullah
Continue Reading

Trending