Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Desain Baru Disetujui, Pembangunan Islamic Centre Lutim Siap Dimulai Kembali

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Setelah sempat terhenti karena berbagai kendala teknis, pembangunan Islamic Centre Luwu Timur kini siap kembali dilanjutkan. Dengan mengusung desain terbaru yang lebih megah, modern, dan sarat nilai spiritual serta kearifan lokal, proyek ini kembali menjadi harapan besar masyarakat Lutim.

Desain baru Islamic Centre tersebut dipresentasikan langsung oleh tim konsultan di hadapan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, Jumat (4/7/2025), bertempat di ruang rapat kerja kantor Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Luwu Timur menyampaikan apresiasinya dan menyambut positif konsep yang diajukan.

“Kita ingin tempat ini menjadi rumah besar bagi umat Islam di Luwu Timur. Desainnya diperkuat dengan ornamen filosofis dan kultural, sehingga selain indah dan nyaman, bangunan ini juga bisa menjadi sumber semangat keberagamaan dan kebersamaan,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka Tahun 2025

Islamic Centre ini dirancang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat aktivitas umat yang lebih luas. Nantinya, kompleks bangunan akan dilengkapi dengan ruang pembelajaran, area pertunjukan musik Islami, serta zona khusus bagi pelaku UMKM guna mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati Irwan menegaskan, desain baru ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan sebelumnya yang sempat dihentikan karena adanya kejanggalan teknis.

Beliau menekankan bahwa pembangunan kali ini harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Kita belajar dari pengalaman lalu. Sekarang, kita ingin pastikan pembangunan ini berjalan dengan transparan dan terencana baik,” tegas Irwan Bachri Syam.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga telah menyiapkan rencana penganggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Jika tidak ada kendala berarti, pembangunan fisik Islamic Centre ditargetkan dapat dimulai paling lambat pada tahun 2026.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Launching Arus Balik di Terminal Malili

Kini, harapan masyarakat kembali menyala. Islamic Centre Lutim diharapkan tidak hanya menjadi ikon baru Bumi Batara Guru, tetapi juga simbol kemajuan spiritual, sosial, dan budaya yang membawa manfaat nyata bagi generasi mendatang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kejari Lutim dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Desa

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Harap HIPMI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel