Provinsi Sulawesi Selatan
Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru, Tendik dan Siswa Muslim Tingkat SMA/SMK/SLB

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hapalan Al-Quran bagi guru, Tendik atau tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel. Surat edaran itu diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.
Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.
Dimensi Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu dimensi profil lulusan serta visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025-2029 yaitu Sulsel Maju dan Berkarakter, yang salah satu misinya adalah memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.

Dalam surat edaran itu juga, ada empat poin penting yang disampaikan, salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.
Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an 10-15 menit dan/atau melakukan dzikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam pelajaran pertama.
Satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.
Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.
Selain itu, kepala sekolah, guru dan tendik SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghapal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hapalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.
Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hapalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hapalan setiap hari jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Hapalan Juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.
Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghapal Al-Qur’an, dengan strategi sebagai berikut, siswa kelas XII TP. 2025/2026 menghapal juz 30 hingga tamat.
Siswa Kelas XI TP. 2025/2026 menghapal juz 30 dan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 2 Juz hingga tamat).bSiswa Kelas X TP. 2025/2026 menghapal juz 30, dilanjutkan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghapal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 3 Juz hingga tamat).
Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan dibidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hapalan siswa.
Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hapalan siswa.
Pelaksanaan program hapalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari jumat siswa menyetorkan hapalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Hapalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan hafalan bukan ketentuan anak untuk lulus atau tidak lulus atau naik kelas, menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.
Menjadikan semua peserta didik yang beragama islam dapat membaca AlQuran dengan baik dan benar juga
membudayakan sholat berjamah di sekolah.
“Kita berharap para siswa/siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al Quran, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing masing. Pada intinya guna menuntaskan buta aksara dilingkungan sekolah dalam membaca AlQuran,” terang Iqbal Nadjamuddin, Kamis, 19 Juni 2025.
Iqbal Nadjamuddin berharap dengan program ini merutinkan anak anak untuk menghafal dan mengaji itu yang dilaksanakan, menguatkan bacaan AlQuran hafalan, ini menjadi ekskul sekolah.
“Adanya motivasi dari guru siswa dapat menghafal Al-Qur’an dengan semangat dan baik, sehingga dapat menyetorkan hafalannya ke sekolah.
Untuk tenaga pendidik Guru/Kepsek, masa siswa kita wajibkan sedangkan kepala sekolah/guru tidak bisa mengaji, ini kegiatan keagamaan apalagi ada siswa jalur prestasi penghapal Al-Quran bisa membantu dalam bacaan bacaan, masa persoalan agama mau dipertentangkan ini guna meningkatkan moral agama untuk anak anak kita,” tutup Iqbal. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Kejati Dilibatkan

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pertemuan ini fokus pada pendampingan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, bertempat di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rapat ini berlangsung secara mufakat, dihadiri oleh seluruh unsur terkait, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Teuku Rahman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Agus Marhendra, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Suryadarma, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Gowa, Kepala BPN Gowa, pihak PTPN I Regional 8, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Pembangunan Bendungan Jenelata menempati lahan seluas 39 hektar milik PTPN I Regional 8. Dari total tersebut, izin lahan tahap satu, dua, dan tiga telah rampung dengan luas 29 hektar. Saat ini, proses pembebasan lahan memasuki tahap empat yang menyisakan 10 hektar.

Luas lahan yang tersisa mencakup 29 bidang tanah yang terindikasi beririsan atau tumpang tindih antara aset PTPN dan masyarakat.
Jufri Rahman menegaskan urgensi penyelesaian masalah lahan ini. “Pertemuan hari ini untuk keinginan Proyek Strategis Nasional Jenelata. Kami berharap agar bisa segera terselesaikan. Kami bersyukur Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan terhadap percepatan ini, apalagi dihadirkan juga dari Camat, Kepala Desa, dan masyarakatnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan penyelesaian lahan tahap empat sangat diharapkan agar proses pembangunan Bendungan Jenelata dapat segera diselesaikan.
“Kita mau melihat Sulsel maju dan masyarakat Gowa mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berharap ini segera tuntas karena ini adalah PSN.
Kehadiran bendungan ini akan sangat bermanfaat dalam ketersediaan air baku bukan hanya untuk Makassar, tetapi juga Gowa. Termasuk pertanian juga akan mendapatkan manfaatnya, baik di Gowa, Takalar, dan sekitarnya,” jelas Jufri Rahman.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menjelaskan peran Kejaksaan Tinggi dalam proyek ini. “Kejati Sulsel juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Investasi. Karena pembangunan bendungan ini pada dasarnya akan berkelanjutan investasi ekonomi di Sulsel,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan ini akan berdampak pada kepentingan umum, dengan dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Rapat ini mencari win-win solution, bagaimana pembangunan Jenelata ini dalam prosesnya dapat segera diselesaikan. Adanya permasalahan lahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” pungkas Teuku Rahman.
Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma, menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk penyelesaian izin lahan, namun prosesnya harus mengikuti aturan, khususnya terkait lahan yang masih tumpang tindih.
Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Samsuddin M dari Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkebun di lahan tersebut sejak tahun 1986.
“Kami mengelola dan tidak ada larangan. Tapi jika ada seperti ini, kami legowo, tapi kami meminta ada penempatan tanaman saya,” ungkapnya, menunjukkan harapan akan adanya kompensasi yang adil.
Bendungan Jenelataknown merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) di Sulawesi Selatan dengan rencana anggaran pembangunan sebesar Rp4,15 triliun. Anggaran ini bersumber dari APBN dan pinjaman dari Cexim Bank Tiongkok.
Bendungan ini akan dibangun dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampungan normal 223,6 juta meter kubik udara dan luas area penampungan hingga 12,20 kilometer persegi.
Manfaat Bendungan Jenelata sangat beragam, diantaranya adalah mereduksi banjir periode ulang 50 tahun dari 1.800 meter kubik per detik menjadi 686 meter kubik per detik.
Bendungan ini juga akan menyediakan baku air sebesar 6,05 meter kubik per detik, mengairi lahan irigasi seluas 26.773 hektar, dan memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7 Mega Watt. Rencananya, pembangunan bendungan ini akan selesai pada tahun 2028 mendatang. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login