Connect with us

NEWS

Atlet Sulsel Lega, Ketua DPRD Cicu Bakal Panggil Dispora Tuntaskan Bonus PON 2024

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, atau yang akrab disapa Cicu, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik bonus bagi atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumut 2024.

Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan melalui Komisi E DPRD Sulsel dalam waktu dekat.

“Akan di-RDP-kan di Komisi E,” ujar politisi NasDem itu, Jumat (20/06/2025).

Langkah ini diambil menyusul keluhan sejumlah atlet berprestasi asal Sulsel yang hingga pertengahan 2025 belum menerima bonus yang dijanjikan pemerintah provinsi.

Padahal, prestasi mereka sudah mengharumkan nama daerah dengan raihan medali emas hingga perunggu.

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Mereka berharap ada kepastian dari pemerintah provinsi terhadap hak mereka sebagai peraih prestasi nasional.

Sebelumnya, menanggapi hal itu, Kepala Dispora Sulsel, Suherman, menegaskan bahwa bonus untuk para atlet tetap akan diberikan.

Menurutnya, anggaran sudah disiapkan, dan pemerintah tidak memiliki niat menunda secara permanen pencairan bonus tersebut.

“Untuk pendanaan bonus itu, InsyaAllah pemerintah akan memberikan apresiasi kepada atlet peraih medali di PON Aceh-Sumut 2024,” kata Suherman, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi masih disusun dan penyerahan bonus direncanakan dalam sebuah momentum yang bermakna, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Jadi Sulsel, atau Hari Olahraga Nasional.

“Pemerintah lagi mencari momen yang tepat. Apakah dalam acara 17-an atau Hari Jadi Sulsel, atau mungkin kegiatan lain seperti Hari Olahraga. Di situ baru ada penyerahan,” jelas Suherman.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa, Aktivis Hingga Masyarakat Turun ke Jalan: Darurat Demokrasi

Lebih lanjut, Dispora juga berencana menggelar rapat bersama dengan para atlet untuk menjelaskan proses ini secara terbuka.

“Kami akan mengundang mereka. Bersabarlah, untuk bonus InsyaAllah akan kita berikan,” tegasnya.

Suherman memastikan bahwa meski belum dicairkan, dana sudah tersedia dan tinggal menunggu kelengkapan administrasi serta penetapan waktu penyerahan resmi.

“Kami sudah anggarkan, tinggal proses administrasi. Sekarang sementara disusun, dan penyerahannya menunggu momen tepat supaya diketahui masyarakat Sulsel,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menanggapi pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Pembubaran dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pembubaran Satgas Sebar Pungli adalah hal yang wajar. Apalagi, pemerintah bisa memaksimalkan aparat penegak hukum yang ada seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menegaskan, satgas tidak perlu dibentuk jika tiga institusi penegak hukum bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu dikhawatirkan akan ada tumpah tindih fungsi jika satgas tetap dibentuk.

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

“Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian,” tuturnya.

“Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” sambung Rudianto menekankan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Saber Pungli.

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa, Aktivis Hingga Masyarakat Turun ke Jalan: Darurat Demokrasi

Ditulis dalam beleid Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini, Satgas Saber Pungli sudah tidak berlaku lagi. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.” (*)

BACA JUGA  Presiden Prabowo Kritik Keras Vonis Ringan Harvey Moeis, Singgung Jaksa Agung
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel