Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pelayanan Adminduk Disdukcapil Lutim Sasar Wilayah Terpencil Seberang Danau Towuti

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan langsung di wilayah seberang Danau Towuti, yang dipusatkan di Aula Desa Rante Angin.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2025 ini, menyasar lima desa terpencil di wilayah seberang danau, yakni Desa Loeha, Rante Angin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.

Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 23.00 Wita, demi memastikan semua masyarakat terlayani dengan maksimal.

Langkah ini menjadi bagian konkret dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis.

BACA JUGA  Masjid Nurul Huda Jadi Pusat Safari Ramadhan ke-5, Pemkab Lutim Tebar Kebaikan

Adapun jenis layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi:

1. Perekaman KTP elektronik bagi pemula

2. Pencetakan KTP elektronik

3. Pembuatan Akta Kelahiran

4. Pembuatan Akta Kematian

5. Pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga

6. Pembuatan Kartu Identitas Anak

7. Pembuatan Akta Perkawinan Non-Muslim

Koordinator pelayanan di lokasi, Ahmad Alauddin, S.Kom yang juga merupakan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Disdukcapil Luwu Timur, mengatakan bahwa, antusiasme warga sangat tinggi.

Bahkan, kata Ahmad, sejak pagi hari warga dari berbagai desa telah datang dengan penuh semangat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan mereka.

“Kami memahami betul bagaimana sulitnya akses warga di wilayah seberang danau ini. Maka dari itu, kami hadir langsung untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

BACA JUGA  DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

“Dengan sistem jemput bola ini, kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam hal dokumen kependudukan,” ungkap Ahmad, Rabu (18/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa, pelayanan ini tidak hanya sekadar pencatatan data, tetapi juga sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses transportasi.

Dengan pelaksanaan layanan langsung ini, Disdukcapil Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh pelosok daerah, demi terwujudnya Luwu Timur yang lebih tertib administrasi dan berkeadilan sosial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Kembali Sidak Pembangunan Pasar Tomoni, Bupati Akan Hentikan Kontrak Kontraktor

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Wabup Puspa Hadiri Ngaben dan Melayat di Dua Lokasi Berbeda di Angkona

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel