Connect with us

Kecamatan Panakukang

Camat Panakkukang Jelaskan Polemik Sporadik di Lahan Sengketa Pettarani

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Polemik sporadik tanah di Jalan Pettarani, tepatnya di wilayah Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, Camat Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan secara terbuka posisi kecamatan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Menurut Arif Fadli, pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait penerbitan surat sporadik atas lahan yang dimaksud.

Ia menegaskan, Kecamatan Panakkukang hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan data penguasaan lahan secara de facto.

“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah.

Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli usai mengikuti RDP, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA  Hadiri Apel Pagi, Camat Panakkukang Komitmen Bakal Ramaikan Perayaan HUT RI ke-79 di Makassar

Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan hukum tersebut, pihak kecamatan memproses permintaan sporadik karena sudah menjadi kewajiban administratif.

Namun melihat dinamika di lapangan, pihaknya tidak keberatan jika hasil RDP memutuskan agar penerbitan sporadik itu dibatalkan.

“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegas Ari Fadli.

Ia menyebut bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung pada penguasaan dan kondisi hukum terkini.

Jika ke depan ada pihak lain yang secara sah memenangkan perkara tanah tersebut dan terbukti menguasai lahan, maka pihak kecamatan juga tidak akan keberatan menerbitkan sporadik baru atas nama pihak tersebut.

BACA JUGA  Camat Panakkukang Dampingi Indira Kunjungan Longwis di Kampung Rama

“Sporadik itu bisa berubah-ubah. Hari ini satu pihak, besok bisa pihak lain kalau ada dasar hukum dan penguasaan lapangan yang kuat. Jadi sebenarnya tidak ada yang absolut di sini. Kami hanya memfasilitasi sesuai data dan fakta,” jelasnya.

Mengenai tudingan bahwa pihak kecamatan menerbitkan sporadik secara sepihak atau tanpa dasar, Arif Fadli membantah tegas.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada satu perkara yang tercatat resmi atas nama Jundi, dan itu pun baru dimulai usai lebaran bulan April lalu.

Sementara, tiga perkara lainnya yang disebut-sebut belum pernah disampaikan secara resmi ke pihak kecamatan.

“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan. Namun secara administratif, hanya satu pihak yang pernah terdaftar berperkara ke kami,” bebernya.

BACA JUGA  Penyuluhan Hukum Anti Korupsi: Camat Panakkukang Ikuti Langkah Preventif dengan Budaya Siri

Ia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk turun langsung ke lapangan dan melihat siapa yang betul-betul menguasai lahan tersebut.

Sebab, menurutnya, penguasaan secara fisik tetap menjadi salah satu indikator utama dalam pertimbangan administratif penerbitan sporadik.

Sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini.

Dan menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebagai fasilitator administratif dan siap tunduk pada keputusan lembaga resmi, baik DPRD maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Panakukang

Penyuluhan Hukum Anti Korupsi: Camat Panakkukang Ikuti Langkah Preventif dengan Budaya Siri

Published

on

Kitasulsel–Makassar Camat Panakkukang, M. Ari Fadli, bersama seluruh lurah se-Kecamatan Panakkukang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi yang bertema “Budaya Siri: Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, pada Rabu (25/9/2024).

Acara ini diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dengan dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, beserta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, camat, dan lurah.

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Sulsel dalam mengadakan penyuluhan hukum yang sangat penting ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang jelas terkait pengelolaan keuangan negara, sehingga seluruh aparatur pemerintahan dapat membedakan dengan tegas antara yang benar dan salah.

BACA JUGA  Camat Panakkukang Dukung Usungan Lomba Burung Berkicau Jadi Festival Internasional

“Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu kita memahami dengan lebih jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Andi Arwin. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel