Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Fatmawati Rusdi dan Meutya Hafid Buka Literasi Digital “Klik Aman, Anak Nyaman

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, membuka kegiatan Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas yang digelar di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Makassar, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” dan dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya peran perempuan dalam menjaga ketahanan digital keluarga di tengah derasnya arus teknologi informasi yang membawa peluang sekaligus risiko.

“Perempuan adalah tiang negara, madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ketika perempuan maju, maka masyarakat dan bangsa akan ikut maju. Di era digital ini, kita diperhadapkan dengan tantangan baru yang memerlukan kecermatan, etika, dan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital,” ujar Fatmawati Rusdi.

Fatmawati juga mengapresiasi kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mendorong literasi digital yang menyasar perempuan dan anak, sebagai langkah nyata membangun kesadaran kolektif di era transformasi digital.

“Saya sangat mengapresiasi program ini. Manfaatnya besar, khususnya bagi para ibu, agar dapat memberi edukasi dan perlindungan digital kepada anak-anak mereka. Literasi digital seharusnya jadi gerakan bersama lintas sektor,” tambahnya.

BACA JUGA  Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Perlindungan Anak di Ruang Siber atau PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara menciptakan ruang digital yang aman untuk anak.

“PP Tunas yang sudah ditandatangani Presiden mengatur perlindungan anak di ruang digital. Kita berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel dan para orang tua, utamanya para ibu, karena mereka punya lebih banyak waktu untuk mendampingi anak,” ujar Meutya Hafid.

Meutya menambahkan bahwa selain pembatasan usia anak untuk masuk ke platform digital, edukasi di tingkat keluarga dan regulasi turunan oleh kepala daerah juga penting untuk diperkuat. Ia bahkan membuka wacana soal pembatasan penggunaan gawai bagi anak selama jam sekolah di Sulawesi Selatan.

“Kita ingin mendorong adanya pembahasan di Sulsel, apakah memungkinkan dilakukan pembatasan gadget saat anak-anak berada di sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Kembali Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Makassar

Meutya juga menegaskan bahwa platform digital wajib menghormati regulasi di Indonesia dan aktif memblokir konten negatif.

“Baru-baru ini, misalnya, kita telah memblokir sejumlah konten seperti komunitas sedarah dan berbagai konten berbahaya lainnya.

Namun yang paling utama adalah mendorong platform digital untuk menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. Mereka harus aktif melakukan pemblokiran terhadap konten yang melanggar di wilayah platform mereka sendiri,” tambahnya.

Kepala BPSDM Kominfo-Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto, turut menyoroti peran strategis perempuan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi keluarga.

“Perempuan adalah pelindung utama dalam keluarga, baik di dunia nyata maupun digital. Saat ini, anak-anak kita lahir dan tumbuh di era digital yang penuh kemudahan sekaligus ancaman.

Di balik kemudahan gadget dan media sosial, terdapat risiko serius seperti perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi anak,” ungkap Bonifasius.

Ia juga menyebut terdapat 431 kasus eksploitasi anak di ruang digital selama 2021 hingga 2023, yang menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat ekosistem digital yang aman.

BACA JUGA  Tim Tenis Meja Beregu Putri Sulsel Melaju ke 8 Besar PORNAS Korpri XVII 2025

“PP Tunas adalah tonggak penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman. Kami berharap perempuan menjadi agen perubahan lewat literasi digital,” tuturnya.

Bonifasius juga menekankan pentingnya implementasi PP Tunas oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya dan memastikan keamanan data pribadi anak.

“PP Tunas adalah tonggak penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman. Kami berharap orang tua bisa memainkan peran strategis dalam transformasi digital, dan perempuan bisa menjadi agen perubahan dengan bekal literasi digital yang mumpuni,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional dan lokal seperti Wicaksono (Tenaga Ahli Penanganan Komunikasi Krisis Kemenkomdigi), Naoemi Octarina (Ketua TP PKK Sulsel), dan Citra Rosalyn (anggota Japelidi & Dosen UNM), serta dipandu oleh Ananda Zhafira (Founder Bermakna Psychological Center).

Melalui forum ini, diharapkan lahir kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat literasi digital, menciptakan ruang daring yang aman, dan menempatkan perempuan sebagai garda terdepan perlindungan anak di era digital. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Kunker di Sulsel,Menag Launching Kabupaten Wajo Sebagai Kota Wakaf

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel