Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Jemput Langsung Jemaah Sidrap di Asrama Haji Sudiang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, bersama Ketua TP PKK Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin, menjemput secara resmi kedatangan jemaah haji asal Kabupaten Sidrap yang tergabung dalam kloter 7 UPG di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (16/6/2025).

Penjemputan rombongan jemaah haji Sidrap sebanyak 263 orang tersebut berlangsung hangat. Turut hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap, H. Muhammad Idris Usman, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sidrap, Andi Ahminarni, serta sejumlah pejabat lainnya.

Sebelumnya, Syaharuddin bersama istri juga hadir menyambut langsung para jemaah saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

“Alhamdulillah, jemaah haji Sidrap tiba dengan selamat. Semoga seluruh rangkaian ibadahnya diterima dan menjadi haji yang mabrur,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Kopi Robustan Sidrap Mulai Panen, Bupati Sidrap Targetkan 10.000 Hektar Perluasan

Usai diterima di Asrama Haji, para jemaah akan diberangkatkan ke Kabupaten Sidrap langsung menuju Rumah Jabatan Bupati Sidrap untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga masing-masing. Dijadwalkan prosesi tersebut dimulai sekitar pukul 17.00 Wita.

Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah Ahad malam (4/5/2025) lalu, juga dipusatkan di Rumah Jabatan Bupati Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tekankan Mental Juara Saat Lepas Tim Futsal ke Pra Porprov

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pj Sekda Sidrap Tegaskan Komitmen Nyata pada Uji Publik Keterbukaan Informasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Launching Digitalisasi Pembayaran Delapan Layanan Pajak dan Retribusi
Continue Reading

Trending