Connect with us

Kabupaten Sidrap

Penyerapan Beras Capai 94 Persen, BULOG Sidrap Tuai Apresiasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Perum BULOG Kantor Cabang Sidrap mencatat kinerja gemilang dalam penyerapan beras selama tahun 2025. Hingga pertengahan Juni, realisasi penyerapan telah mencapai 73.979 ton setara beras dari target tahunan sebesar 78.477 ton, atau sebesar 94 persen.

Capaian ini menegaskan kontribusi kuat BULOG dalam mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Laporan Penyerapan Harian Kancab Sidrap juga menunjukkan hasil menggembirakan dalam penyerapan gabah kering panen (GKP). Dari target 133.056 ton GKP, BULOG telah merealisasikan 130.432 ton, atau setara 98,03 persen.

Bahkan untuk penyerapan beras langsung, BULOG berhasil melampaui target. Dari target 7.452 ton, realisasi mencapai 7.459 ton, atau 100,10 persen.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Daerah

Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai kinerja BULOG bukan hanya terlihat dari angka, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas pangan daerah.

“Kinerja luar biasa dari BULOG Sidrap ini bukan hanya soal angka, tapi bentuk nyata keberpihakan pada petani dan upaya kita bersama menjaga stabilitas pangan,” ujar Syaharuddin, Minggu (15/6/2025).

Ia juga mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah, BULOG, dan seluruh mitra tani terus diperkuat demi menjamin pemerataan distribusi dan ketersediaan beras hingga pelosok daerah.

“Mari kita jaga momentum ini untuk terus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani kita di Sidrap,” tambahnya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN

Saat ini, BULOG Sidrap mengelola 28 unit gudang yang terdiri dari 6 gudang induk, 1 gudang sewa, dan 21 gudang filial. Selain itu, BULOG juga menggandeng 68 mitra makloon yang turut berperan penting dalam proses pengadaan dan distribusi beras.

Dengan pencapaian yang nyaris menyentuh target tahunan di pertengahan tahun, optimisme tinggi mengiringi langkah BULOG Sidrap dalam memastikan pasokan pangan aman hingga akhir 2025. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas Atlet Kempo, Bulutangkis, dan Petanque ke Pra Porprov 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru PGRI Dua Pitue

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
Continue Reading

Trending