Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag: Penundaan Tanazul untuk Kemaslahatan Jemaah

Published

on

Kitasulsel–MAKKAH Pelaksanaan Program Tanazul ditunda, tidak jadi diterapkan pada operasional haji 1446 H/2025 M sesuai keputusan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penundaan penerapan Program Tanazul ini bertujuan untuk kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

Pada saat lempar jumrah di Mina, jemaah dari berbagai negara dimungkinkan juga akan melakukan tanazul, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kemacetan jalan akibat penumpukan jemaah dari berbagai negara.

Menag mengatakan, pertimbangan Pemerintah Saudi Arabi adalah kekhawatiran apabila sekitar 37.000 jemaah Indonesia akan bertanazul, maka akan terjadi pemadatan jalan menuju hotel transit dan berpotensi menjadi chaos. Sementara jalan di Mina sempit.

“Setelah kami timbang, tanazul ini menjadi isu internasional juga. Kan rata-rata negara lain melakukan tanazul. Sedangkan jalan Mina tidak ada perkembangan perluasan. Sehingga nanti akan susah mengatur lalu lintas jemaah yang pulang dan pergi melakukan lempar jumrah,” jelas Menag, Selasa (3/6/2025) di Makkah.

BACA JUGA  Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

Dengan pertimbangan itu, maka pemerintah Arab Saudi tadi malam memutuskan tidak ada tanazul bagi jemaah haji Indonesia. Jemaah diminta untuk mabit di tenda Mina.

Ikuti Aturan Jadwal Lempar Jumrah

Menag mengimbau kepada jemaah untuk mengikuti waktu lontar jumrah yang dijadwalkan oleh syarikah masing-masing. “Insya Allah semua jemaah Indonesia akan mengikuti jam-jam lempar jumrah sesuai jadwal. Kalau jemaah negara lain mungkin akan memperebutkan waktu-waktu tertentu misalnya habis zuhur,” kata Menag.

Menag mengatakan, dengan penundaan pelaksanaan skema tanazul ini, maka jemaah haji akan mabit di Mina, bermalam di tenda yang telah disediakan oleh syarikah. Konsumsi juga sudah disediakan oleh syarikah.

“Apabila dengan skema tanazul jemaah meninggalkan tenda dan bermalam di hotel, maka dengan penundaan tanazul ini, jemaah akan kembali ke skema awal, yaitu bermalam di tenda yang sudah disediakan untuk masing-masing jemaah. Begitu juga konsumsi. Apabila skema tanazul konsumsi dipindah diberikan di hotel, maka dengan skema mabit di Mina, konsumsi akan diberikan di Mina,” terang Menag. (*)

BACA JUGA  DPR Apresiasi Kemenag Rawat Kebersamaan melalui Sidang Isbat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah Tenang dan Aman

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin: Masjid Harus Kembali Jadi Ruang Sakral Umat

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Wakaf 100Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama
Continue Reading

Trending