Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Gelar RDP Bersama APIH, Bahas Masalah Regulasi dan Perizinan Usaha Hiburan

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, di ruang Badan Anggaran DPRD, Jalan A.P. Pettarani, pada Selasa (3/6/2025). Agenda ini digelar sebagai respons atas sejumlah keluhan pelaku usaha hiburan terkait regulasi yang dinilai tumpang tindih dan memberatkan.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi para pengusaha hiburan bukan hanya berdampak pada sektor usaha semata, tetapi juga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, serta menyangkut keberlangsungan lapangan kerja.

“Kami harap Pemerintah Kota lebih aktif berkoordinasi agar solusi konkret bisa ditemukan,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut usai rapat.

BACA JUGA  ARA: Pemerintahan Appi-Aliyah Harus Satu Komando untuk Makassar Maju

Andi Pahlevi juga menegaskan bahwa DPRD tidak dalam kapasitas memberikan penafsiran hukum secara mendalam. Namun, pihaknya tetap mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan kajian menyeluruh dan membuka ruang dialog konstruktif bersama pelaku usaha.

Turut hadir dalam rapat, mantan Ketua KNPI Makassar, Hasrul Kaharuddin, yang memberikan pandangan dari sisi pelaku industri. Ia menyampaikan bahwa selama ini pengusaha hiburan mengalami kesulitan akibat aturan yang tumpang tindih antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Selama ini banyak aturan yang tumpang tindih. Kami hanya ingin ada satu payung hukum yang memperjelas arah kebijakan dan mempermudah proses perizinan,” ungkap Hasrul.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kebijakan moratorium dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang dianggap membatasi ruang gerak pelaku usaha hiburan. Hasrul meminta DPRD Makassar agar mendorong dibukanya ruang komunikasi agar kebijakan tidak diterapkan secara sepihak yang berujung pada matinya usaha.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Krisis Air Bersih Saat Reses, Rachmatika Dewi: Insya Allah Kita Jadikan Pokok Pikiran di Rapat Paripurna

Lebih lanjut, Hasrul juga menyoroti persyaratan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses perizinan usaha hiburan. Ia menilai syarat tersebut tidak relevan dan justru menyulitkan pelaku usaha yang telah berjalan secara legal.

“Kalau rekomendasi MUI jadi syarat, ini seperti menjebak. Mereka pasti menolak, dan akhirnya usaha kami terhambat. Ini bukan soal melawan aturan, tapi soal kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Hasrul.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dari upaya kolaboratif antara DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan pelaku industri hiburan dalam merumuskan regulasi yang adil, tidak tumpang tindih, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Bamus, Bahas Paripurna dan Agenda Kedepan

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Sosialisasi Perda Pendidikan, Fatma Wahyuddin Dorong Kesadaran Masyarakat di Makassar

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel