Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Tengah Upayakan Izin Operasional KKHI Daker Makkah

Published

on

Kitasulsel–MEKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait perizinan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah.

Hal ini disampaikan Menag, Minggu (1/6/2025), saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah. Kunjungan ini dalam rangka mengecek persiapan KKHI untuk melayani jemaah haji Indonesia.

“Nanti kita akan melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memohon izin operasional KKHI Daker Makkah,” kata Menag.

Menag mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan.

Dalam pertemuan itu, Menag menyampaikan keprihatinan peningkatan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Hal ini perlu upaya evaluasi dan mitigasi bersama.

BACA JUGA  Di Hadapan Jamaah Jambi, Dr. H. Bunyamin M. Yapid Serukan Haji Ramah Lansia dan Penuh Kolaborasi

Menag menyampaikan adanya regulasi baru bahwa KKHI belum diizinkan beroperasi. Semua pasien jemaah haji Indonesia harus dirujuk ke RS Arab Saudi.

Padahal menurut Menag, KKHI ini akan sangat bermanfaat bagi jemaah haji Indonesia untuk memastikan mereka sehat dalam menjalankan ibadah haji, utamanya mereka yang memiliki komorbid atau membutuhkan rawat jalan.

Jemaah Indonesia akan merasa lebih nyaman dirawat di KKHI yang notabene petugasnya adalah dari Indonesia. “Mereka agak enggan untuk dirawat di RS Saudi. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak diperiksa di RS Arab Saudi, sehingga kesehatan mereka menurun,” kata Menag.

Diungkapkan Menag, banyak pasien menahan sakit karena takut ke RS. Pasien jemaah haji Indonesia merasa tidak memiliki teman walaupun ada dokter RS Arab Saudi yang mengawal. “Mereka merasa tidak ada siapa-siapa.

BACA JUGA  Menag Minta MQK 2025 Harus Mengandung Makna Sakral dan Penghayatan

Karena mungkin bahasa yang berbeda, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan tenaga kesehatan RS Arab Saudi. Mereka lebih nyaman dirawat oleh dokter dari Indonesia sendiri,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Menag bersama tim Amirul Hajj akan bernegosiasi lebih lanjut dengan pemerintah Arab Saudi. “Kami coba negosiasi kalau bisa KKHI diizinkan kembali beroperasi. Menteri Kesehatan sudah mengiyakan, karena kita memiliki misi yang sama dalam menjaga kesehatan jemaah haji,’ katanya.

Namun demikian, KKHI belum beroperasi karena masih ada hal yang perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terkait penggunaan sarana dan prasarana KKHI.

Menag menilai KKHI ini sangat penting. Menag mengatakan, KKHI ini sifatnya sementara dan tidak permanen. Namun Menag yakin bahwa KKHI ini akan memberikan manfaat yang lebih besar, dibandingkan pasien dirujuk langsung ke RS Arab Saudi.

BACA JUGA  Pesan Menag pada Peserta Nikah Masal di Istiqlal

Menag juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Indonesia dan mempersilakan Menag untuk mengambil tindakan yang terbaik untuk melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sesungguhnya ini bukan wilayah Kementerian Agama, namun mau tidak mau, saya selaku Menag harus melakukan sesuatu untuk kemaslahatan semuanya,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Di Forum Global, Menag Ajak Gali Ajaran Agama untuk Jaga Lingkungan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Di Hadapan Jamaah Jambi, Dr. H. Bunyamin M. Yapid Serukan Haji Ramah Lansia dan Penuh Kolaborasi

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Resmikan Kota Wakaf Maros, Ini Manfaat yang Didapat Masyarakat
Continue Reading

Trending