Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI.

Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas, Ninuk Triyanti Zudan Ajak Peserta Memulai Transformasi Posyandu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen.

BACA JUGA  Jangan Lewatkan, Pemprov Sulsel Bakal Gelar Korpri Run

Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

BACA JUGA  Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel dan Maros Masuk Nominasi TPKAD Award 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional dengan masuk dalam nominasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Award 2025. Tak hanya Pemprov, Kabupaten Maros juga ikut masuk nominasi.

Ajang bergengsi yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menjadi bentuk apresiasi kepada daerah yang dinilai berhasil meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Penghargaan ini sekaligus mendorong kompetisi sehat antar daerah dalam mengembangkan program inklusi keuangan yang merata hingga ke pelosok desa.

Dalam rangka persiapan menghadapi TPKAD Award 2025, OJK Sulselbar melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

Pertemuan tersebut turut dihadiri Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Sulsel, membahas tahapan asesmen oleh tim penilai dari OJK pusat, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait lainnya.

“Kita akan mewakili bapak Gubernur untuk memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh dalam memperluas akses keuangan daerah,” ujar Jufri Rahman.

Pemprov Sulsel kata dia, telah menjalankan berbagai program percepatan akses keuangan, di antaranya penguatan ekonomi lokal berbasis sektor prioritas seperti pertanian, fasilitasi akses pembiayaan untuk pelaku UMKM, serta pembangunan ekosistem keuangan inklusif hingga ke wilayah pedesaan.

Sebagai catatan, Sulsel pernah menyabet TPKAD Award pada tahun 2019 dan 2020. Namun, penghargaan ini sempat vakum pada 2021 akibat pandemi Covid-19 dan tahapan pemilu nasional. Kini, ajang tersebut kembali digelar di 2025.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Terima Penghargaan Paritrana Award dari Wapres, Berhasil Lindungi Pekerja dari Berbagai Sektor

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Amiruddin Muhidu, mengkonfirmasi adanya dua daerah di Sulsel yang masuk nominasi.

“Sesuai surat dari kantor pusat, untuk tahun 2025 ini ada dua pemerintah daerah yang masuk nominasi TPKAD Award, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros,” katanya.

Adapun, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) merupakan forum koordinasi antarinstansi di daerah yang bertugas mendorong inklusi keuangan, mendekatkan akses layanan keuangan formal ke masyarakat, serta memperkuat literasi keuangan secara merata. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel