Connect with us

Pemkot Makassar

Hadirkan Program Ruang Baca dan Gerakan Ibu Suka Membaca, Gebrakan Melinda Aksa Wujudkan Sekolah Berbasis Literasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bunda Literasi Kota Makassar, Melinda Aksa meluncurkan Ruang Baca (Room to Read) Kelas di UPT SPF SD Inpres Maccini Sombala 1 Kota Makassar serta mencanangkan Gerakan Sayang Buku bertajuk “Ibu Suka Membaca”, Sabtu (31/5/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Gerakan Literasi Sekolah Berbasis Kualitas dengan tujuan menjadikan siswa-siswi lebih berdaya melalui budaya membaca.

Momentum ini dilakukan dalam acara apel pelepasan siswa kelas 6 SD Inpres Maccini Sombala 1 yang turut dihadiri para siswa, orang tua murid, dan guru.

Dalam berbagai hal, Melinda Aksa menyampaikan kehadiran Ruang Baca di sekolah ini dapat menjadi wadah yang inspiratif bagi siswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan keterampilan literasi mereka.

BACA JUGA  Pengembangan Pulau Lakkang, UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar

“Dengan membaca, anak-anak kita tidak hanya belajar mengeja huruf, tapi juga membentuk karakter, menggali ilmu pengetahuan, dan memperluas impian. Literasi adalah jembatan masa depan,” ujarnya.

Melinda juga berharap Gerakan Sayang Buku “Ibu Suka Membaca” mampu menjadi gerakan kolektif yang melibatkan peran aktif ibu-ibu, guru dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak mengenal buku sejak usia dini.

“Saya mengajak semua ibu di rumah, mari kita mulai dengan hal sederhana. Bacakan satu buku setiap hari. Anak yang membacakan buku akan tumbuh dengan rasa ingin tahu yang tinggi,” imbuhnya.

Selain meresmikan Ruang Baca, Melinda juga menyampaikan selamat dan penghargaan kepada seluruh siswa kelas 6 SD Inpres Maccini Sombala 1 yang telah menyelesaikan masa belajarnya di jenjang sekolah dasar.

BACA JUGA  Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

“Selamat kepada anak-anakku sekalian. Hari ini adalah awal dari perjalanan baru. Jadilah generasi pembelajar yang tidak pernah lelah untuk mencari ilmu di manapun kalian berada,” ungkapnya.

Melinda Aksa juga menandatangani piagam komitmen literasi dan menyerahkan buku Parenting Literasi karya Bachtiar Adnan Kusuma kepada pihak sekolah sebagai dukungan terhadap peran orang tua dalam menumbuhkan budaya membaca sejak dini di lingkungan keluarga. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pemkot Makassar Kawal Sengketa Tanah Antang hingga Tuntas

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Konjen Filipina Lirik Potensi Makassar untuk Kolaborasi Bilateral

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel