Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Hadiri Munas Apkasi di Minahasa Utara

Published

on

Kitasulsel–MINAHASAUTARA Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Sentra Hotel Minut, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan nasional ini mengusung tema “Perkuat Soliditas Daerah dalam Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2024″.

Selain memilih ketua umum, Munas Apkasi mengevaluasi program kerja, sekaligus menentukan arah kebijakan prioritas mendukung program Indonesia Emas dari Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Syaharuddin hadir bersama para kepala daerah lainnya untuk mengikuti rangkaian Munas yang menjadi ajang strategis memperkuat sinergitas antar-pemerintah kabupaten di Indonesia.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) AM Putranto bersama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus ditandai dengan pemukulan tetengkoren.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Hadiri Pelantikan JMSI Sulsel 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Etika Media di Era Digital

Munas VI Apkasi menghasilkan kesepakatan Bupati Lahat Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum periode 2025-2030. Sementara Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sebagai Sekretaris Jenderal, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ketua Harian.

Dalam pernyataannya, Syaharuddin Alrif menyampaikan selamat kepada Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Apkasi.

Syaharuddin juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi antarpemerintah kabupaten serta mendorong peran aktif dalam mewujudkan kemandirian daerah.

Di sela kegiatan Munas, Ketua TP PKK Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin turut mengikuti Women Programme yang berlangsung di ruang terpisah.

Kegiatan ini membahas peningkatan kapasitas perempuan, khususnya peran TP PKK dalam mendorong kewirausahaan perempuan di daerah.

Munas ini menjadi momentum spesial, karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun berdirinya Apkasi yang mengambil tema “25 Tahun Apkasi, 80 Tahun Indonesia, Bersatu Padu Membangun Persada”.

BACA JUGA  Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Apresiasi Kerja Keras Petani

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary, serta Plt Kabag Umum dan Protokol Sidrap, Irham Imran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Hadiri Pelantikan JMSI Sulsel 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Etika Media di Era Digital

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Apresiasi Kerja Keras Petani

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi English Village: Langkah Mencetak Generasi Global
Continue Reading

Trending