Connect with us

DPRD Kota Makassar

400 Karyawan PDAM Makassar Diberhentikan, DPRD: Jangan Sampai Ganti Orang Lama dengan Titipan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemutusan kontrak kerja terhadap 400 tenaga kontrak Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi diberlakukan pada Mei 2025.

Kebijakan ini memantik respons publik karena berdampak langsung terhadap ratusan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan milik daerah itu.

Meski begitu, langkah yang disebut-sebut sebagai bagian dari proses efisiensi dan penataan organisasi ini dinilai masuk akal oleh DPRD Makassar.

Hanya legislator mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi sarana “bersih-bersih” personal atau politis.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, mengakui bahwa pemutusan kontrak massal ini adalah konsekuensi dari sistem kerja non-ASN.

Ia menilai, meski berat, kebijakan tersebut masuk dalam batas kewajaran sepanjang dilakukan dengan pertimbangan rasional.

BACA JUGA  Rachmat Taqwa Qurais Minta Tunggu Putusan MK Sebelum Bahas Transisi Pemkot Makassar

“400 pegawai PDAM yang tidak diperpanjang kontraknya, itu memang sangat disayangkan. Tapi kita harus pahami bahwa ini adalah bagian dari risiko pekerjaan kontrak,” kata Umiyati, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurutnya, perubahan kepemimpinan di tubuh PDAM maupun kebijakan manajerial yang baru wajar diikuti evaluasi, termasuk perampingan tenaga kerja.

Kalau ada pemimpin baru, pasti ada evaluasi. Kalau PDAM mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang, tentu ada pertimbangan di baliknya,” ujarnya.

Pun dia memberi catatan penting bahwa jangan sampai kebijakan ini menjadi kedok untuk mengganti orang lama dengan “orang dekat” direksi atau elite perusahaan.

“Kalau nanti keuangan PDAM sudah membaik dan butuh tenaga tambahan, ya sebaiknya panggil kembali mereka yang sudah tahu pekerjaan sebelumnya. Jangan sampai malah orang baru dari lingkaran direksi yang masuk. Itu tidak sehat, keluarganya atau apa gitu,” tegasnya.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Makassar Gelar FGD, Dihadiri Mahasiswa dan Siswa SMK

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dari manajemen PDAM dan Pemerintah Kota Makassar atas nasib ratusan mantan pegawai tersebut.

“400 orang ini bukan hanya angka. Itu berarti 400 kepala keluarga yang kehilangan pendapatan. Ini bukan hal kecil. Maka perlu ada perhatian,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Makassar Hartono, menjelaskan, penataan pegawai PDAM merupakan upaya penyehatan perusahaan sesuai rasio karyawan berdasarkan Permendagri.

“Saat ini rasio idealnya adalah 5 karyawan melayani 1.000 pelanggan. Maka, rasionalisasi pegawai dilakukan agar perusahaan lebih efisien dan dapat meningkatkan dividen,” jelas Hartono.

Meski begitu, ia menyoroti pentingnya narasi komunikasi yang bijak dalam melakukan rasionalisasi pegawai agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Makassar: Butuh Konektivitas Program Wali Kota Lama dan Baru

Dia menilai, kabar ratusan karyawan yang akan di-PHK itu ramai diperbincangkan publik lantara narasi yang ditampilkan pihak PDAM kurang baik.

“Ada bahkan saya baca narasi perekrutan yang dulu ugal-ugalan jadi yang ini juga ugal-ugalan. Ini kurang tepat apalagi saat ini masih awal pemerintahan bisa merembes ke politik,” imbuh Anggota Fraksi PKS itu.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengungkapkan, jika rasionalisasi pegawai PDAM dilakukan secara efektif, maka akan ada penghematan anggaran yang signifikan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Diskusi, Bahas Dampak AI dalam Transformasi Pemerintahan dan Pilkada

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Makassar Gelar FGD, Dihadiri Mahasiswa dan Siswa SMK

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel