Connect with us

DPRD Kota Makassar

400 Karyawan PDAM Makassar Diberhentikan, DPRD: Jangan Sampai Ganti Orang Lama dengan Titipan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemutusan kontrak kerja terhadap 400 tenaga kontrak Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi diberlakukan pada Mei 2025.

Kebijakan ini memantik respons publik karena berdampak langsung terhadap ratusan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan milik daerah itu.

Meski begitu, langkah yang disebut-sebut sebagai bagian dari proses efisiensi dan penataan organisasi ini dinilai masuk akal oleh DPRD Makassar.

Hanya legislator mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi sarana “bersih-bersih” personal atau politis.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, mengakui bahwa pemutusan kontrak massal ini adalah konsekuensi dari sistem kerja non-ASN.

Ia menilai, meski berat, kebijakan tersebut masuk dalam batas kewajaran sepanjang dilakukan dengan pertimbangan rasional.

BACA JUGA  Hadiri Bukber di Nikmatul Khaer, Ketua DPRD Makassar Jalin Silaturahmi Bersama Warga Manggala

“400 pegawai PDAM yang tidak diperpanjang kontraknya, itu memang sangat disayangkan. Tapi kita harus pahami bahwa ini adalah bagian dari risiko pekerjaan kontrak,” kata Umiyati, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurutnya, perubahan kepemimpinan di tubuh PDAM maupun kebijakan manajerial yang baru wajar diikuti evaluasi, termasuk perampingan tenaga kerja.

Kalau ada pemimpin baru, pasti ada evaluasi. Kalau PDAM mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang, tentu ada pertimbangan di baliknya,” ujarnya.

Pun dia memberi catatan penting bahwa jangan sampai kebijakan ini menjadi kedok untuk mengganti orang lama dengan “orang dekat” direksi atau elite perusahaan.

“Kalau nanti keuangan PDAM sudah membaik dan butuh tenaga tambahan, ya sebaiknya panggil kembali mereka yang sudah tahu pekerjaan sebelumnya. Jangan sampai malah orang baru dari lingkaran direksi yang masuk. Itu tidak sehat, keluarganya atau apa gitu,” tegasnya.

BACA JUGA  Pastikan Transparansi, TAPD dan Banggar DPRD Makassar Evaluasi Perencanaan Anggaran

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dari manajemen PDAM dan Pemerintah Kota Makassar atas nasib ratusan mantan pegawai tersebut.

“400 orang ini bukan hanya angka. Itu berarti 400 kepala keluarga yang kehilangan pendapatan. Ini bukan hal kecil. Maka perlu ada perhatian,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Makassar Hartono, menjelaskan, penataan pegawai PDAM merupakan upaya penyehatan perusahaan sesuai rasio karyawan berdasarkan Permendagri.

“Saat ini rasio idealnya adalah 5 karyawan melayani 1.000 pelanggan. Maka, rasionalisasi pegawai dilakukan agar perusahaan lebih efisien dan dapat meningkatkan dividen,” jelas Hartono.

Meski begitu, ia menyoroti pentingnya narasi komunikasi yang bijak dalam melakukan rasionalisasi pegawai agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Bamus, Bahas Paripurna dan Agenda Kedepan

Dia menilai, kabar ratusan karyawan yang akan di-PHK itu ramai diperbincangkan publik lantara narasi yang ditampilkan pihak PDAM kurang baik.

“Ada bahkan saya baca narasi perekrutan yang dulu ugal-ugalan jadi yang ini juga ugal-ugalan. Ini kurang tepat apalagi saat ini masih awal pemerintahan bisa merembes ke politik,” imbuh Anggota Fraksi PKS itu.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengungkapkan, jika rasionalisasi pegawai PDAM dilakukan secara efektif, maka akan ada penghematan anggaran yang signifikan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Imam Musakkar Menegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Tidak Boleh Bebas dan Harus Diawasi Dengan Ketat

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Sawah Keluhkan Iuran Tak Direalisasikan, Komisi B DPRD Makassar Turun Tangan

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel