Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Berkurban 18 Ekor Sapi, Ajak ASN dan OPD Teladani Semangat Berbagi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Momentum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 menjadi momen bermakna bagi Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam.

Pasalnya, perayaan hari besar keagamaan ini, Bupati Irwan secara pribadi menunaikan ibadah kurban dengan menyumbangkan 18 ekor sapi untuk didistribusikan ke sejumlah desa di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan kurban ini menjadi bentuk kepedulian, pengabdian sosial, sekaligus ibadah yang rutin dilaksanakan oleh Bupati Irwan, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Setiap tahun, bersama keluarga, beliau secara konsisten membagikan hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Luwu Timur.

“Insha Allah, tahun ini kami akan menyalurkan 18 ekor sapi kurban kepada masyarakat di beberapa desa di Luwu Timur. Ini sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT,” ungkap Bupati Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (29/05/2025).

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri GPM Serentak Se-Indonesia

Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini juga mengajak seluruh pimpinan dan staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang beragama Islam untuk turut serta menunaikan ibadah kurban, baik secara pribadi maupun organisasi.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan di OPD agar tahun ini dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai kemampuan dan rezeki yang diberikan Allah SWT. Ini merupakan kesempatan untuk memperkuat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” imbuhnya.

H. Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa, semangat berkurban bukanlah untuk mencari pujian, namun sebagai wujud ketaatan dan keikhlasan dalam menjalankan syariat Islam, serta bentuk empati terhadap sesama. (*)

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Alumni Berprestasi dari UMI Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Lutim Mantapkan Arah Kebijakan Pengelolaan Kependudukan Melalui Penyusunan PJPK

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya menetapkan arah kebijakan dan strategi pengelolaan kependudukan yang terpadu dan berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Sosialisasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang dibuka Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa, di Aula Wisma Trans Malili, Senin (20/10/2025) ini, dirangkaikan dengan pembentukan Tim Penyusun PJPK Kabupaten Luwu Timur.

Sekretaris Bapperida Luwu Timur, Dr. Syaifullah, dan perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Dr. Irvan Roberto hadir sebagai narasumber, yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Tulleng, serta peserta dari beberapa OPD terkait dan para Camat.

Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa menjelaskan, penyusunan PJPK bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan isu kependudukan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

BACA JUGA  RPJMD Lutim 2025–2029 Disahkan, Bupati Irwan: Arah Baru Menuju “Luwu Timur Juara”

“Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang sistematis dan berkesinambungan, dengan memperhatikan karakteristik pembangunan daerah dibidang kependudukan,” jelas I Nengah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen PJPK merupakan turunan dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan isu-isu kependudukan.

“Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan di berbagai sektor pembangunan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Menurutnya, sasaran pembangunan kependudukan 2025–2029 meliputi lima aspek utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.

PJPK disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen strategis seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, agar terwujud sinkronisasi antara kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah.

BACA JUGA  Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan, Dinkes Lutim Gelar On The Job Training

Terakhir, I Nengah berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan berkontribusi nyata dalam proses penyusunan PJPK. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel