Kabupaten Sidrap
Wabup Sidrap Ikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting secara daring dari ruang kerja Bupati Sidrap, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Kemendagri RI dan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait penilaian delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota lokus tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, Nurkanaah yang merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidrap memaparkan capaian dan strategi dalam menjalankan delapan aksi konvergensi.
Di antaranya, hasil analisis situasi, rencana kegiatan, regulasi, pembinaan pelaku, hingga inovasi daerah dalam penanganan stunting.
Nurkanaah menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam menurunkan angka stunting, melalui sinergi lintas sektor dan intervensi berbasis data.
Ia juga menyampaikan, berbagai inovasi telah digulirkan oleh pemerintah daerah bersama desa dan puskesmas, dengan fokus pada kelompok sasaran seperti ibu hamil, balita, dan remaja putri.
“Penanganan stunting adalah kerja kolaboratif. Kami terus melakukan sinergi lintas sektor untuk melakukan upaya secara maksimal,” ujar Nurkanaah.
Penilaian kinerja ini dilaksanakan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sulsel, dengan menilai dokumen dan paparan dari 24 kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan memastikan efektivitas program dan memperkuat langkah percepatan penurunan stunting di daerah.
Mendampingi Wakil Bupati di kesempatan itu, Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, Kadis Biciptapera, Abdul Rasyid, Kadis Kesehatan, Mahmuddin, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB, Syahrul Mubarak.
Turut hadir Kepala Bidang Perencanaan, Perekonomian, SDA, dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid, serta OPD terkait lainnya. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login