Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siapkan 2 Perseroda Baru: Sektor Pangan dan Infrastruktur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan finalisasi pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di sektor strategis pangan dan infrastruktur.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan peningkatan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa dua Perseroda yang baru bergerak di sektor tetsebut, tidak akan digabung dalam satu entitas, melainkan akan berdiri secara terpisah sebagai dua perseroda yang berbeda.

“Sementara digodok aturannya. Perseroda Pangan dan infrastruktur masing-masing akan memiliki Perseroda tersendiri. Artinya kita akan membentuk dua badan usaha daerah yang spesifik menangani bidangnya masing-masing,” ujar Munafri, saat pemaparan dari tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, terkait koordinasi dengan Kemendagri RI, perihal perseroda pangan dan infrastruktur, di kantor Balai Kota, Senin (26/5/2025).

Pada kesempatan ini, Appi menjelaskan, langkah langkah awal perlu diperhatikan adalah regulasi sesuai Perda atau Perwali. Hal ini untuk memastikan jalanya perseroda baru seperti insfrastruktur dan perubahan dari RPH menuju perseroda pangan.

Sehingga perlu diskursus dengan para akademisi dan tim ahli untuk memastikan fokus kerja yang lebih tajam dan profesional dalam pengelolaan dua sektor penting tersebut.

“Perseroda pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota,” terang alumni FH Unhas itu.

Adapun rencana saat ini, Pemkot Makassar, melakukan perubahan Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) ke dalam Perseroda Pangan, serta Terminal ke dalam Perseroda Infrastruktur, akan memudahkan proses integrasi dan perbaikan sistem bisnis di dalamnya.

BACA JUGA  Danny Berencana Hadirkan Kompleks Studio Film Seperti Hollywood di Makassar

“Kalau nanti infrastruktur, terminal yang akan kita lebur. Infrastruktur sudah mulai jalan, sharing, misalnya kita jalan stadion dia yang kelola. Umpamanya ada Rusunawa, mereka yang pegang,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan melalui Perseroda akan memberi ruang lebih luas bagi Pemkot dalam mengambil keputusan strategis dan menjadikan unit-unit usaha ini lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkait Perseroda Pangan, Munafri menyebut bahwa perannya akan sangat strategis dalam menjamin suplai kebutuhan pokok masyarakat Makassar.

“Kita tidak punya sawah, untuk dapat jaminan suplai padi dan beras, kita harus bikin. Bahkan kita bisa jadi pusat trading sampai ke Nusa Tenggara,” tegasnya.

Ia juga memaparkan gagasan produk-produk lokal bermerek seperti baranding Beras Losari dan Kopi lokal yang akan diproduksi dan dikemas oleh Perseroda Pangan Makassar.

“Kita bantu dari sisi infrastruktur dan pengemasan. Inilah nanti yang dikirim ke Kendari, Palu, dan lainnya. Kita mau masyarakat di kelurahan-kelurahan akan menjadi bagian dari distribusi,” tambah Munafri.

Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak akan menjual langsung, melainkan mengambil margin dari sisi operasional.

Pemkot menyediakan fasilitas dan menekan permodalan yang harus dilakukan masyarakat, tanpa risiko. Sistem yang sama juga akan diterapkan untuk sektor daging.

“Selama ini kita tidak dapat apa-apa karena masih banyak RPH swasta dan perorangan, bahkan dari Gowa dan Maros. Kalau semua sudah terkonsolidasi, semuanya akan jalan sesuai regulasi,” tutup Munafri.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Forkopimda Jalin Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Tarawih Berjemaah

Ia menjelaslan, saat ini, proses pembentukan dua perseroda tersebut tengah memasuki tahap penyusunan dokumen. Dimana, studi kelayakan yang menjadi syarat utama sebelum pengajuan Perda ke DPRD.

“Dengan pendirian dua perseroda ini, diharapkan akan tercipta tata kelola bisnis daerah yang efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pelayanan publik,” harapnya.

Diketahui, proses transformasi Perusda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karena itu, dilakukan kajian untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda yang lebih adaptif dan profesional.

Proses ini sedang berjalan dan menunggu penyelesaian revisi regulasi terkait. Selain itu, pembentukan Perseroda harus memperhatikan dua aspek utama sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP 54/2017, yaitu kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.

Dengan transformasi ini, Appi menargetkan pembentukan dua Perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi lokal di sektor pangan serta infrastruktur.

“Inilah harapan kita, dengan transformasi ini, Pemkot Makassar menargetkan pembentukan dua Perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menyampaikan, setelah dilakuman konsultasi di pusat.

Maka arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menekankan pentingnya urgensi dan keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Yang paling penting, pembentukan Perseroda ini harus masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Prosesnya panjang, tapi ini yang kita butuhkan,” katanya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar

Dijelaskan, arahan Kemendagri, terkait rencana Pemda Kota Makassar membentuk BUMD pangan dan BUMD infrastruktur, agar segera melakukan kajian kebutuhan dan kelayakan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

“Kajian kebutuhan dan kelayakan setidaknya memuat urgensi pembentukan BUMD, khususnya terkait pangan dan infrastruktur, potensi daerah, serta unit dan proses bisnis yang akan dilakukan,” jelasnya.

Dalam hal diperlukan percepatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap BUMD yang sudah ada, apabila dari sisi bidang usaha/unit bisnisnya masih terkait dengan BUMD yang akan dibentuk.

“Perubahan BUMD tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang BUMD yang akan diubah, dengan menyesuaikan nama perusahaan dan bidang usaha/unit bisnis yang diinginkan Pemkot,” tuturnya.

Catatan penting dari Kemendagri, Pemkot melakukan penataan kelembagaan dengan membentuk Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah (Dirjen BUMD) yang sebelumnya merupakan bagian dari Dirjen Keuangan Daerah.

Saat ini proses tersebut sedang dalam tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Kesimpulan awal hasil Kemendagri, dapat menjadi pertimbangan agar Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) diubah menjadi BUMD sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dengan nama baru, serta memasukkan divisi pangan dan divisi infrastruktur sebagai unit bisnis.

“Selanjutnya, perlu menyiapkan dukungan kajian terkait kebutuhan dan kelayakan pembentukan BUMD pangan dan BUMD infrastruktur, agar kebijakan ini memiliki basis bukti ilmiah (evidence based policy),” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Munafri Tekankan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Efek Jera

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Makassar secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pembahasan pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Makassar Tahun 2025 yang berlangsung di Novotel Grand Shayla Makassar, Rabu (16/7/2025).

Munafri meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih serius dan proaktif dalam menindaklanjuti temuan Inspektorat.

“Saya meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang ada dan menggali masalahnya sampai ke akar-akarnya,” ujar Appi.

Menurutnya, setiap rekomendasi perbaikan harus segera dijalankan demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

“Efek jera harus dijalankan untuk memberikan contoh yang baik bagi generasi yang akan datang,” tegas Munafri.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan yang berlaku. Jika ditemukan regulasi yang saling bertabrakan, Munafri menilai perlu ada diskusi terbuka untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan integritas pemerintahan.

Lebih jauh, Munafri memastikan dirinya akan terus memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di semua tingkatan SKPD. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama membangun sistem pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Saya tidak ingin ada kebohongan dan kecurangan dalam menjalankan pemerintahan. Saya ingin membangun sistem yang membuat kita semua bisa bekerja dengan bahagia dan tanpa ketakutan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Forkopimda Jalin Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Tarawih Berjemaah

Munafri juga menyampaikan, pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk budaya “siri” (rasa malu) dan kehormatan yang diyakini mampu menjadi fondasi pemerintahan yang bermartabat.

“Kita harus bekerja keras untuk keluar dari zona yang tidak baik ini. Kita tidak hanya bicara tentang uang dan anggaran, tetapi juga tentang membangun nilai-nilai yang baik dalam pemerintahan,” tuturnya.

Melalui upaya pembenahan yang berkesinambungan, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mewariskan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas kepada generasi mendatang.

Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Politisi Golkar itu nenjelaskan bahwa berbagai persoalan yang selama ini muncul ibarat “sampah” yang menumpuk akibat sistem yang dibiarkan berjalan tanpa pembenahan serius.

Ia menilai jika tata kelola tidak diperbaiki dari hulu hingga hilir, maka perubahan hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.

“Seluruh persoalan ini bisa kita hilangkan dari awal, bagaimana kita mengantisipasi. Saya tahu ini tidak mudah, tapi kalau tidak dimulai, kita tidak akan pernah keluar dari kondisi ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Arwin Azis Buka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Makassar

Appi mengungkapkan, langkah rotasi pejabat akan terus dilakukan secara berkala. Perputaran ini, kata dia, bukan sekadar soal suka atau tidak suka, melainkan untuk menyegarkan organisasi dan menggali potensi pegawai yang sebelumnya belum tampil maksimal.

“Saya sengaja merotasi. Yang di atas turun ke bawah. Ternyata yang di bawah ini lebih teknis dan lebih mampu melakukan kerja luar biasa. Kita mau mencari orang-orang yang punya kemampuan baik tapi tersembunyi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya temuan pelanggaran yang menurutnya perlu diklarifikasi secara detail, apakah bersifat administratif atau sudah masuk kategori yang merugikan negara.

“Kalau ini sudah sampai ke wilayah yang membahayakan dan merugikan keuangan negara, tidak akan pernah ada kata maaf untuk itu,” tegasnya.

Ia menkankan pola pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah praktik curang. Menurutnya, semakin besar anggaran, semakin banyak pihak yang mencoba melakukan intervensi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kalau belanja barang jasanya kecil, kegiatan yang dikasih besar. Kalau belanja barang jasanya besar, banyak sekali tangan-tangan yang mau mencoba menyentuh. Ini yang saya mau kita cegah bersama,” kata Munafri.

BACA JUGA  Wilayahnya Jadi Pusat Sentra Ekonomi Kota, Ari Fadli Sebut Butuh Pemerataan di Tingkat Kelurahan

Pemkot Makassar berkomitmen memastikan pembenahan ini berjalan konsisten sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, ia memerintahkan Inspektorat Daerah menyampaikan laporan rutin setiap dua pekan langsung kepadanya.

“Tugas besar ada di Inspektur. Kontrol ini saya minta setiap dua minggu laporannya sampai ke saya. Kalau sifatnya administratif, kita luruskan dengan baik,” katanya.

“Tapi kalau sudah menyangkut kerugian negara, jangan coba-coba, tidak akan ada kata maaf, akan berlanjut sampai selesai,” lanjut Appi.

Munafri juga menegaskan akan mulai melakukan evaluasi dan pembenahan hingga ke unit pelayanan dasar seperti puskesmas. Langkah ini diambil agar etos kerja yang transparan, efisien, dan profesional bisa dibangun di semua lini pemerintahan.

“Kalau tata kelola berjalan baik, etos kerja kita akan sama, efisien, simpel, bukan berlomba-lomba mencari keuntungan dalam setiap kegiatan,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh jajaran Pemkot Makassar untuk tidak mencari celah dalam prosedur dan memastikan setiap kebijakan selalu berpijak pada regulasi yang berlaku.

“Segala macam prosedur kalau memang harus ribet demi menjaga tata kelola, ya harus kita jalani. Jangan dibuat simpel hanya karena asumsi kita sendiri,” tutup Munafri. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel