Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siapkan 2 Perseroda Baru: Sektor Pangan dan Infrastruktur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan finalisasi pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di sektor strategis pangan dan infrastruktur.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan peningkatan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa dua Perseroda yang baru bergerak di sektor tetsebut, tidak akan digabung dalam satu entitas, melainkan akan berdiri secara terpisah sebagai dua perseroda yang berbeda.

“Sementara digodok aturannya. Perseroda Pangan dan infrastruktur masing-masing akan memiliki Perseroda tersendiri. Artinya kita akan membentuk dua badan usaha daerah yang spesifik menangani bidangnya masing-masing,” ujar Munafri, saat pemaparan dari tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, terkait koordinasi dengan Kemendagri RI, perihal perseroda pangan dan infrastruktur, di kantor Balai Kota, Senin (26/5/2025).

Pada kesempatan ini, Appi menjelaskan, langkah langkah awal perlu diperhatikan adalah regulasi sesuai Perda atau Perwali. Hal ini untuk memastikan jalanya perseroda baru seperti insfrastruktur dan perubahan dari RPH menuju perseroda pangan.

Sehingga perlu diskursus dengan para akademisi dan tim ahli untuk memastikan fokus kerja yang lebih tajam dan profesional dalam pengelolaan dua sektor penting tersebut.

“Perseroda pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota,” terang alumni FH Unhas itu.

Adapun rencana saat ini, Pemkot Makassar, melakukan perubahan Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) ke dalam Perseroda Pangan, serta Terminal ke dalam Perseroda Infrastruktur, akan memudahkan proses integrasi dan perbaikan sistem bisnis di dalamnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Resmikan Program CSR Nusantara Peduli Stunting di Puskesmas Kaluku Bodoa

“Kalau nanti infrastruktur, terminal yang akan kita lebur. Infrastruktur sudah mulai jalan, sharing, misalnya kita jalan stadion dia yang kelola. Umpamanya ada Rusunawa, mereka yang pegang,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan melalui Perseroda akan memberi ruang lebih luas bagi Pemkot dalam mengambil keputusan strategis dan menjadikan unit-unit usaha ini lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkait Perseroda Pangan, Munafri menyebut bahwa perannya akan sangat strategis dalam menjamin suplai kebutuhan pokok masyarakat Makassar.

“Kita tidak punya sawah, untuk dapat jaminan suplai padi dan beras, kita harus bikin. Bahkan kita bisa jadi pusat trading sampai ke Nusa Tenggara,” tegasnya.

Ia juga memaparkan gagasan produk-produk lokal bermerek seperti baranding Beras Losari dan Kopi lokal yang akan diproduksi dan dikemas oleh Perseroda Pangan Makassar.

“Kita bantu dari sisi infrastruktur dan pengemasan. Inilah nanti yang dikirim ke Kendari, Palu, dan lainnya. Kita mau masyarakat di kelurahan-kelurahan akan menjadi bagian dari distribusi,” tambah Munafri.

Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak akan menjual langsung, melainkan mengambil margin dari sisi operasional.

Pemkot menyediakan fasilitas dan menekan permodalan yang harus dilakukan masyarakat, tanpa risiko. Sistem yang sama juga akan diterapkan untuk sektor daging.

“Selama ini kita tidak dapat apa-apa karena masih banyak RPH swasta dan perorangan, bahkan dari Gowa dan Maros. Kalau semua sudah terkonsolidasi, semuanya akan jalan sesuai regulasi,” tutup Munafri.

BACA JUGA  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

Ia menjelaslan, saat ini, proses pembentukan dua perseroda tersebut tengah memasuki tahap penyusunan dokumen. Dimana, studi kelayakan yang menjadi syarat utama sebelum pengajuan Perda ke DPRD.

“Dengan pendirian dua perseroda ini, diharapkan akan tercipta tata kelola bisnis daerah yang efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pelayanan publik,” harapnya.

Diketahui, proses transformasi Perusda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karena itu, dilakukan kajian untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda yang lebih adaptif dan profesional.

Proses ini sedang berjalan dan menunggu penyelesaian revisi regulasi terkait. Selain itu, pembentukan Perseroda harus memperhatikan dua aspek utama sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP 54/2017, yaitu kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.

Dengan transformasi ini, Appi menargetkan pembentukan dua Perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi lokal di sektor pangan serta infrastruktur.

“Inilah harapan kita, dengan transformasi ini, Pemkot Makassar menargetkan pembentukan dua Perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menyampaikan, setelah dilakuman konsultasi di pusat.

Maka arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menekankan pentingnya urgensi dan keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Yang paling penting, pembentukan Perseroda ini harus masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Prosesnya panjang, tapi ini yang kita butuhkan,” katanya.

BACA JUGA  Warga Soppeng di Perantauan Bakal Gelar Halalbihalal, DPP KKS Harapkan Kehadiran Wali Kota Makassa

Dijelaskan, arahan Kemendagri, terkait rencana Pemda Kota Makassar membentuk BUMD pangan dan BUMD infrastruktur, agar segera melakukan kajian kebutuhan dan kelayakan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

“Kajian kebutuhan dan kelayakan setidaknya memuat urgensi pembentukan BUMD, khususnya terkait pangan dan infrastruktur, potensi daerah, serta unit dan proses bisnis yang akan dilakukan,” jelasnya.

Dalam hal diperlukan percepatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap BUMD yang sudah ada, apabila dari sisi bidang usaha/unit bisnisnya masih terkait dengan BUMD yang akan dibentuk.

“Perubahan BUMD tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang BUMD yang akan diubah, dengan menyesuaikan nama perusahaan dan bidang usaha/unit bisnis yang diinginkan Pemkot,” tuturnya.

Catatan penting dari Kemendagri, Pemkot melakukan penataan kelembagaan dengan membentuk Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah (Dirjen BUMD) yang sebelumnya merupakan bagian dari Dirjen Keuangan Daerah.

Saat ini proses tersebut sedang dalam tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Kesimpulan awal hasil Kemendagri, dapat menjadi pertimbangan agar Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) diubah menjadi BUMD sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dengan nama baru, serta memasukkan divisi pangan dan divisi infrastruktur sebagai unit bisnis.

“Selanjutnya, perlu menyiapkan dukungan kajian terkait kebutuhan dan kelayakan pembentukan BUMD pangan dan BUMD infrastruktur, agar kebijakan ini memiliki basis bukti ilmiah (evidence based policy),” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Kemendagri “Tantang” OPD Makassar Kembangkan Inovasi Baru

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Pemerintah Kota Makassar memperluas inovasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski Makassar tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah inovasi terbanyak di Sulawesi Selatan, inovasi masih didominasi oleh lima OPD utama.

Karena itu, Kemendagri meminta agar budaya berinovasi tidak berhenti pada sektor tertentu saja, melainkan merata ke seluruh OPD demi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Strategis Kebijakan Digitalisasi dan Inovasi Daerah, Akbar Ali, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk terus memperkuat budaya inovasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Munafri Dukung Siswa SMPN 6 Makassar Berprestasi ke Olimpiade Internasional

Dalam kunjungannya, bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota. Akbar Ali menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah pusat terhadap upaya Pemkot Makassar yang selama ini konsisten menghadirkan berbagai inovasi.

“Kami dari pusat mendukung penuh. Kami mendorong agar setiap OPD tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi juga melahirkan inovasi baru yang bisa direplikasi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Kamis (4/9/2025).

Mantan PJ. Wali Kota Parepare itu menambahkan, Kota Makassar tercatat sebagai salah satu daerah dengan capaian inovasi terbanyak di Sulawesi Selatan.

Dari 108 inovasi yang diusulkan Pemkot Makassar, sebanyak 88 berhasil terverifikasi di tingkat pusat. Dan lima OPD masuk inovasi terbaik.

BACA JUGA  Warga Soppeng di Perantauan Bakal Gelar Halalbihalal, DPP KKS Harapkan Kehadiran Wali Kota Makassa

Adapun lima OPD yang tahun ini mendapat predikat terbaik dalam inovasi adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dukcapil, dan Dinas Pariwisata.

“Kami berharap, ke depan tidak hanya lima OPD itu saja. OPD lain juga harus menumbuhkan semangat yang sama, sehingga variasi inovasi semakin beragam dan berdampak luas,” harapnya.

Akbar juga menegaskan, pencapaian inovasi Makassar ini akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2025. Hal ini sekaligus menunjukkan konsistensi Pemkot Makassar dalam mempertahankan tren positif sejak 2024.

“Inovasi ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai visi-misi kota,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Sewa

Ia menambahkan, Pemkot Makassar perlu memanfaatkan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk menilai sekaligus mendorong OPD agar lebih kreatif melahirkan program.

Kemendagri memiliki database lebih dari 100 ribu inovasi. Harapannya, inovasi-inovasi ini bisa diadopsi dan direplikasi di Makassar, sehingga tidak hanya berhenti pada lima OPD saja.

“Bapak Wali Kota bisa menjadikan inovasi sebagai salah satu alat ukur dalam menilai kinerja jajaran. Selain ada Inovasi Award, Kemendagri juga menyiapkan insentif daerah bagi pemerintah yang berhasil menjaga konsistensi,” tukasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel