Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Sebut Asupan Spiritual Penting Untuk Lansia Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi membuka kegiatan Ceramah Agama bagi Lansia yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, bertempat di Masjid Al-Abrar, Jl. Sultan Alauddin No.82, Makassar, Senin (26/5/2025).

Acara yang dihadiri 100 peserta lanjut usia ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai pembuka kegiatan.

Dalam berbagai hal tersebut, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan pentingnya kesiapan spiritual di usia lanjut.

“Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia. Oleh karena itu, mari kita mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Aliyah Mustika Ilham di hadapan para peserta.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Serahkan Bantuan Alat Penunjang 10 Program Pokok PKK di HKG ke-52

Aliyah Mustika Ilham juga memberikan apresiasi kepada Bagian Kesra atas inisiasi kegiatan ini, terutama karena merupakan program perdana yang dikhususkan khusus bagi kelompok lansia.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitasnya.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya terbatas pada ceramah agama, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi pelatihan-pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi para lansia.

Peserta yang aktif juga perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk motivasi agar semakin semangat mengikuti kegiatan positif seperti ini,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya kesehatan dan kebersamaan bagi para lansia, serta mengajak mereka untuk rutin mengikuti kegiatan keagamaan guna menjaga keseimbangan mental dan spiritual.

BACA JUGA  100 Akseptor Terima Layanan KB/KR Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar

“Lansia harus sering-sering mendapatkan siraman rohani. Selain itu, jaga kesehatan, perkuat silaturahmi, dan terus tingkatkan kualitas ibadah kita,” pesannya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarief, Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tajuddin, serta para lurah dari Kecamatan Tamalate, yakni Lurah Mannuruki Sitti Hafsah, Lurah Parangtambung Anugerah Tenri Esa, dan Lurah Bongaya Edha Andi Wawo.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus memberikan ruang bagi lansia untuk tumbuh secara spiritual dan sosial dalam suasana yang positif dan produktif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Serahkan Bantuan Alat Penunjang 10 Program Pokok PKK di HKG ke-52

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Salat Subuh di Maccini Sombala, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Keharmonisan Masyarakat

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Kapolrestabes, Dandim dan Pj Sekda Kota Makassar Komitmen Bersama Wujudkan Pilkada Damai 2024

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel