Connect with us

Kabupaten Sidrap

DBH Sudah Direalisasikan, Bupati Sidrap: Top Pak Gubernur

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Kabupaten Sidrap, H Syaharuddin Alrif memberikan apresiasinya untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Apresiasi ini diberikan karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi Sulsel yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulsel ke kabupaten kota se Sulsel telah direalisasikan untuk triwulan I tahun 2025 ini.

Diketahui, ada sekitar Rp222 miliar telah disalurkan melalui bank Sulselbar di rekening masing masing pemerintah kabupaten/kota di Sulsel pekan ini.

Menurut Bupati Sidrap itu, Pemprov Sulsel yang sudah tepat memenuhi janjinya meski secara ruang fiskal Pemprov Sulsel terus melakukan pembenahan di tengah efisiensi.

“Top Pak Gubernur, Bu Wagub Sulsel Andalan Hati. Sudah Memperhatikan masyarkat Sidrap, DBH sudah dibayar,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Sidrap Raih Dua Penghargaan pada Gelaran Chapter 2024 Bank Indonesia

Ia pun menyampaikan hadirnya DBH menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan untuk meningkatkan ruang fiskal di tengah imbauan efisiensi.

Khususnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan terima kasihnya kepada Gibernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan wakil gubernur Fatmawati Rusdi. Karena telah mentransfer dana bagi hasil untuk kabupaten kota di Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ajak Pengusaha Muda Berani Berinovasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pesan Syaharuddin di Pembekalan KKN UMS Rappang: Mahasiswa Harus Jadi Solusi dan Penggerak Perubahan
Continue Reading

Trending