Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bina Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Kegiatan Santri Bahagia di Rappang

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan generasi muda berbasis nilai-nilai keislaman.

Hal ini tercermin dari kehadiran Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dalam kegiatan Santri Bahagia 2025 yang digelar pengurus Masjid Kapal Munzalan Sarang Lebah, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sabtu (3/5/2025).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri pula oleh unsur Forkopimcam Panca Rijang, Kabag Umum Sidrap, Hj. Rostati, perwakilan Bagian Kesra, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi peran Masjid Kapal Munzalan sebagai pusat kegiatan positif bagi generasi muda.

Ia juga menyoroti gerakan infaq beras oleh Pasukan Amal Sholeh (PASKAS) sebagai salah satu bentuk konkret kepedulian sosial.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Piala Menpora U-12 dan U-15 di Stadion Ganggawa

“Kami akan mendorong dan mendukung kegiatan seperti ini. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat membina karakter anak-anak kita,” ujarnya.

Bupati juga mengajak para pengurus masjid untuk terus menjadi pelopor kebaikan dan menyemai semangat kebersamaan dalam masyarakat.

Kepada para santri, Syaharuddin Alrif berpesan agar tekun belajar dan memperbanyak hafalan Al-Qur’an.

“Saya yakin, tenaga dan pikiran kalian akan mendapat balasan dari Allah SWT. Teruslah belajar agar kelak bisa menjadi ulama besar,” pesannya.

Sementara itu, perwakilan pengasuh Masjid Kapal Munzalan Indonesia Timur, Ustaz Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa sejak didirikan, pihaknya bersama PASKAS telah aktif menyalurkan infaq beras ke berbagai pesantren penghafal Al-Qur’an dan panti asuhan di wilayah Sidrap.

BACA JUGA  Buka Pemusatan Latihan Paskibraka 2025, Syaharuddin Alrif: Jangan Mengeluh, Cengeng dan Sombong

Sebagai penutup, panitia menyerahkan paket hadiah kepada seluruh santri yang hadir, menambah semangat dan keceriaan dalam kegiatan tersebut.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Dukung Penuh Program Santri Bahagia 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Ajak Seluruh Kades Bergerak Bersama Bangun Sidrap
Continue Reading

Trending