Connect with us

Kabupaten Sidrap

MTS Sidrap 2025 Digelar di Pesisir Danau, Usung Target 1 Juta Ton Gabah

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika biasanya digelar di Gedung Aula Kantor SKPD, kali ini dilaksanakan di kawasan wisata Danau Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan mengusung tema: “Melalui Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tingkat Kabupaten Sidrap Tahun 2025, Kita Tingkatkan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian Unggulan dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional Menuju Sidrap yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing.”

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyebut pemilihan lokasi Danau Sidenreng bukan tanpa alasan.

“Kenapa saya minta MTS di Danau Sidenreng? Karena kita mau mengambil start awal di sini, karena start awalnya tanah Sidenreng Rappang berawal dari cerita ‘sidenreng renreng’ di Danau Sidenreng ini,” ucapnya.

BACA JUGA  TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako

Ia lalu menegaskan, MTS adalah momentum untuk mendorong kemajuan pertanian Sidrap sejalan dengan instruksi Presiden terkait swasembada pangan nasional.

“Kita sebagai masyarakat Sidenreng Rappang harus mengambil peluang ini. Saya mengajak seluruh komponen berpartisipasi untuk meningkatkan produksi pertanian kita ke depan,” ajaknya.

Sejalan dengan itu Bupati Sidrap menargetkan penerapan sistem IP 300 atau tanam tiga kali setahun untuk mencapai produksi gabah kering di atas 1 juta ton.

“Tahun 2024 dengan lahan sawah 52 ribu hektare kita hanya menghasilkan 440 ribu ton gabah kering. Untuk tahun 2025 kita akan melaksanakan sistem tiga kali tanam dengan target 1 juta lebih ton dalam setahun,” ujarnya.

Syaharuddin mengajak seluruh pihak untuk menghilangkan sikap pesimis dan menumbuhkan optimisme dalam mencapai target tersebut.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lirik Bukit Teletabis Jadi Wisata Alam dan Perkemahan Unggulan

“Saya juga sudah meminta stakeholder untuk menyiapkan faktor pendukung dalam pelaksanaan sistem IP 300,” tegasnya.

Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementan RI, Prof. Dr. Fadjry Djufry, turut hadir dan mengapresiasi Sidrap.

“Saya yakin Sidrap dapat memenuhi target tersebut, apalagi kalau berbicara padi, Sidrap sebagai tempat belajar daerah lain. Insya Allah saya yakin Sidrap dapat menerapkan sistem IP 300 dan memenuhi target yang diharapkan,” ujarnya.

Ia juga menilai Sidrap berpeluang jadi pelaksana pertama sistem IP 300 secara serentak di seluruh wilayah.

“Kalau ini diterapkan, Kabupaten Sidrap yang pertama melaksanakannya. Belum ada kabupaten di Indonesia yang melaksanakan IP 300 serentak di wilayahnya, paling hanya satu desa atau kecamatan yang melaksanakan,” sebutnya.

BACA JUGA  Pesan Inspiratif Bupati Sidrap di Penamatan Siswa Ma had DDI Pangkajene

Prof. Fadjry mengungkap, dirinya telah menyampaikan hal ini ke Menteri Pertanian sebagai bentuk dukungan.

“Saya juga telah menyampaikan kepada Bapak Menteri untuk membantu Sidrap. Apabila ini berhasil, tentu suatu pencapaian, dan pasti Bapak Presiden akan melirik. Mudah-mudahan Bapak Presiden bisa datang ke Sidrap,” ucapnya.

Acara diisi dengan pembacaan hasil rumusan MTS 2025, penyerahan penghargaan kepada petani, penyuluh, kepala balai, POPT, KTNA, dan juru pengairan teladan, serta pembagian alat pertanian, sesi diskusi, dan pengundian hadiah.

MTS Terpadu turut dihadiri Guru Besar Fakultas Pertanian Unhas, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, unsur Forkopimda Sidrap, anggota DPRD, BUMN, instansi vertikal, pimpinan OPD, camat, lurah/kepala desa, KTNA, Gapoktan, serta undangan lainnya.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Bantuan Benih Padi untuk 585 Hektare Lahan Pertanian

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Unhas Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Daerah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029 dan RKPD 2026
Continue Reading

Trending