Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pelajar SMKN 1 Sidrap Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Pada Minggu, 27 April 2025, SMKN 1 Sidrap menggelar penyuluhan narkoba dalam rangkaian kegiatan Latihan Kepemimpinan Pelajar (LDKS) di Aula SMKN 1 Sidrap.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan pemateri dari pihak sekolah dengan tujuan utama membangun karakter pelajar yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkoba.

Penyuluhan yang dihadiri oleh 43 peserta, terdiri dari pengurus OSIS, calon pengurus OSIS, serta perwakilan siswa kelas X dan XI, berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan panitia, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kaur Mintu Satnarkoba Polres Sidrap, Aiptu Hendra SH.

Dia bawakan materi mengenai pengertian dan jenis-jenis narkoba, bahaya narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, konsekuensi hukum bagi penyalahguna, serta strategi pencegahan narkoba di lingkungan pelajar.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa

“Antusiasme peserta sangat tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi tanya jawab,” ucapnya saat mewakili Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Sugiarno.

Aiptu Hendra yang juga Sekretaris KBN Mappadeceng Sipakainge menyampaikan hasil kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap bahaya narkoba dan terbentuknya komitmen bersama untuk menjadi agen pencegahan di sekolah masing-masing.

“Kesadaran akan pentingnya kepemimpinan bersih dari narkoba pun semakin menguat,” ujarnya.

Kegiatan ini berjalan lancar dan sukses mencapai target yang diharapkan. Besar harapan agar para pelajar SMKN 1 Sidrap dapat terus menjadi generasi yang sehat, berprestasi, dan berintegritas. (ibe)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Terima Penghargaan Gerakan Pramuka 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Gelar Rapat Sinergitas Program dengan Seluruh Kepala Desa,H.Syaharuddin Alrif:Bergerak Bersama Untuk Sidrap Lebih Maju

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Dukung Pembinaan Generasi Muda Lewat Ajang AMKM
Continue Reading

Trending