Connect with us

Kementrian Agama RI

Rakernas BP4 2025: Menag Soroti Dampak Perceraian, Tawarkan Solusi Mediasi Keluarga

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi untuk menekan angka perceraian di Indonesia. Strategi tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tahun 2025 yang mengusung tema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia”, di Jakarta, Selasa (22/4).

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Menag.

Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan satu bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Ia menekankan bahwa perceraian memiliki dampak sosial yang besar, terutama bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA  Menag dan Puluhan Guru Agama Hadiri Pembekalan Sekolah Rakyat

“Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru. Korban pertama biasanya istri, dan yang kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan Menag Nasaruddin untuk BP4:

Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah.
Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
Bertindak sebagai makcomblang atau perantara jodoh.
Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
Menjadi mediator dalam konflik menantu dan mertua.
Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
Memediasi pasangan nikah siri agar melakukan isbat nikah.
Menjadi penengah dalam masalah yang menghambat proses pernikahan di KUA.
Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah untuk memastikan pemenuhan gizi dan pendidikan anak-anak.

BACA JUGA  Kabupaten Wajo Tuan Rumah MQK Nasional dan Internasional 2025

Selain itu, Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan.

“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” tambahnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa Rakernas BP4 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, dan merumuskan strategi konkret guna meningkatkan pelayanan BP4.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, dan tantangan budaya digital menjadi isu nyata yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

BACA JUGA  Menag Sebut Kerukunan Umat Beragama Potensi Indonesia di Mata Dunia

Abu juga menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk terus mendukung penguatan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag: MDT Pilar Strategis Cetak Generasi Emas 2045

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Ajak Bangsa Jaga Kerukunan di HUT ke-31 KCBI

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Pimpin Rapim, Menag Bahas Optimalisasi Zakat hingga Upaya Cegah Perceraian
Continue Reading

Trending