Connect with us

NEWS

Ratu Nurhilma Thalita: Dari Atlet Taekwondo hingga Juara Harapan Ana Dara Malebbi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP—Ratu Nurhilma Thalita, gadis berusia 12 tahun asal Kabupaten Sidenreng Rappang, kembali mencuri perhatian publik. Setelah menorehkan prestasi gemilang di dunia olahraga taekwondo dengan tiga medali emas tingkat nasional, Ratu kini mengejutkan banyak orang dengan meraih Juara Harapan I dalam ajang pemilihan Ana Dara Malebbi dan Kallolo Magaretta Sidrap 2025.

Penampilannya yang anggun dan memukau di panggung, mendapat dukungan meriah dari penonton. Siswi kelas 6 SDN No. 2 Arawa ini berhasil masuk 4 besar dari puluhan finalis kategori C (umur 12-16 tahun).

Gadis berdarah Bugis-Sunda ini dikenal gigih dan haus akan pengalaman baru. Selain prestasi taekwondonya dan meraih Juara Harapan I Pocil tingkat Polda Sulawesi Selatan (2024), Ratu juga aktif dalam program pengembangan bahasa Inggris dan menunjukkan minat di dunia fashion. Meskipun dikenal tomboy, ia membuktikan kemampuannya untuk tampil percaya diri di panggung Ana Dara Malebbi. Ibundanya, Sumiati, awalnya ragu, namun mendukung keteguhan Ratu untuk mencoba hal baru.

BACA JUGA  Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

Dengan cita-cita menjadi polisi wanita, Ratu Nurhilma Thalita menjadi inspirasi bagi anak-anak seusianya, membuktikan bahwa semangat belajar dan keberanian menjelajah berbagai bidang dapat membawa kesuksesan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Sulsel ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, mengatakan pihaknya menghormati sidak THM tersebut, karena turut mendorong agar kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai regulasi.

“Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada,” kata Arul sapaannya saat dikonfirmasi, Jumat, (13/6/2025).

Namun begitu, Arul menyayangkan tindakan penyegelan diskotek yang dilakukan anggota dewan saat sidak berlangsung.

“Tapi, setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor,” tambahnya.

BACA JUGA  Amran Sulaiman Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Kementan dengan Simbol Sajadah dan Tikus

Ia menambahkan, meskipun dalam sidak itu DPRD didampingi oleh Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP, tetap perlu pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau mereka [dinas-satpol] memang punya hak, tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan, tapi harus juga mengetahui tupoksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, APIH berharap langkah penertiban dapat menjadi momentum untuk menata ulang zonasi dan keberadaan THM yang sesuai dengan lingkungan sekitar.

“Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa,”ujarnya.

“Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

Terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, APIH menilai bahwa tempat hiburan yang telah memenuhi semua syarat perizinan semestinya tetap bisa beroperasi.

“Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menyampaikan bahwa sidak dan penyegelan bar serta diskotik Zona merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona hanya untuk restoran, sementara izin diskotik dan barnya tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.

BACA JUGA  DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas, Minta Pemprov Transparan

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Zona untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen mereka. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel