Kementrian Agama RI
Bawakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Kampar,Dr Bunyamin M Yapid:Jaga Nama Daerah Dan Negara
Kitasulsel—Kampar – Stafsus/Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, memberikan bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Kampar dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan ini mengangkat tema “Dengan Manasik Haji Kita Ciptakan Jamaah Haji yang Mandiri Menuju Haji yang Mabrur.”
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kepala Kemenag Kampar, unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, serta ratusan calon jemaah haji dari seluruh wilayah Kampar.
Dalam sambutannya, Dr. Bunyamin menekankan pentingnya sinergi antara petugas haji dan jemaah untuk menciptakan pelaksanaan ibadah haji yang tertib, nyaman, dan penuh makna.
“Sinergi antara jemaah dan petugas haji menjadi hal penting dalam kesuksesan pelaksanaan haji. Semua pihak harus bersinergi dengan baik demi menjaga nama baik daerah dan negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ibadah haji tidak hanya soal memenuhi syarat dan rukun, melainkan juga mencakup aspek ibadah sosial yang turut memengaruhi nilai ibadah secara keseluruhan.
“Hal ini penting untuk kita tekankan karena juga merupakan aspek yang bisa mempengaruhi nilai ibadah kita,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon jemaah haji Kabupaten Kampar semakin siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk menunaikan ibadah haji dengan mandiri dan meraih predikat haji yang mabrur.
Diketahui tahun ini, jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Kampar mencapai kurang lebih 598 orang, dengan 42 orang sebagai jemaah cadangan.
Keberangkatan para jemaah dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025, yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal kloter dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login