Connect with us

Kabupaten Sidrap

Soal Stigma Negatif, Bupati Sidrap Mengaku Sedih dan Kecewa

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengaku sedih dan kecewa terkait label negatif yang disematkan ke daerah kekuasaanya. Hal itu menyusul sorotan publik terkait video DJ Nathalie Holscher pamer uang sawer saat manggung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Sidrap, baru-baru ini.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap, selama saya dilantik 40 hari sudah merubah hastag negatif menjadi hastage positif dengan kegiatan religius yang dilakukan selama 40 hari dan bersyukur banyak sekali tamu yang datang. Tapi saya merasa sedih dan agak terganggu, kecewa saya, dengan adanya kegiatan seperti itu,” ungkap Syaharuddin Alrif dalam sebuah wawancara.

Dirinya pun mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya yang memiliki kewenangan untuk mengamati izin dan kelengkapan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bersama Dandim Tinjau Jalan Perbatasan dengan Motor Trail

“Saya sudah minta Satpol PP untuk melakukan penertiban perda secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya di hadapan awak media.

Syaharuddin Alrif juga mengaku malu setelah ditegur oleh sejumlah sejawatnya baik yang ada di Jakarta maupun di Sulawesi Selatan.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya bersama Forkopimda saya akan menjalankan kewenangan saya,” sambungnya.

Syaharuddin Alrif juga mengimbau pihak-pihak yang hanya mengambil keuntungan di wilayahnya, namun tidak mengindahkan norma hukum yang berlaku di tengah masyarakat Sidrap, untuk segera sadar diri.

Pernayataan diduga mengarah pada oknum yang melakukan tindak pidana penipuan atau yang dikenal dengan istilah Passobis.

“Saya minta teman-teman yang masih melakukan aktivitas itu, mohon sadar dirilah untuk perbaikan masyarakat kita semuanya. Jangan karena keuntungan pribadi atau yang lain, merugikan citra masyarakat Sidrap,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025

“Masyarakat Sidrap hanya segelintir yang begitu pekerjaannya, lebih banyak yang positif kerjanya. Kita banyak penghapal al-quran, banyak pesantren kita, banyak ulama kita. Jangan perbuatan sedikit merusak semuanya,” sambung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Unhas Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Daerah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Panitia Seleksi Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Sidrap Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Tiga Pesan Bupati Sidrap Saat Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase
Continue Reading

Trending