Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Jaga Nama Baik Sidrap,Bupati SAR Akan Tegas Terhadap Pelanggar Perda

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Bupati Sidrap akan menindak tegas terhadap siapapun yang mencoba pelanggar perda,ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Sidrap demi menjaga citra dan reputasi daerah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif saat mengumpulkan OPD Penindak pelanggar perda di rumah jabatan bupati Senin malam 14/04/2025.

Pemerintah Kabupaten Sidrap menempatkan citra dan nama baik daerah sebagai hal yang penting. Ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya reputasi dalam berbagai aspek, termasuk investasi, pariwisata, dan kepercayaan masyarakat.

Pernyataan ini secara eksplisit menyatakan bahwa bupati akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar peraturan daerah. Ini merupakan bentuk penegakan hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.

BACA JUGA  OPD Penegak Perda Lakukan Razia THM dan Kos Kosan,Bupati SAR:Tidak Lengkap,Proses!

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Termasuk cafe-cafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta rumah kost yang dianggap tidak sesuai peruntukannya,” tegas Syaharuddin.

Dikesempatan yang sama Bupati SAR Juga meminta agar masyarakat bersabar dengan kondisi yang ada,dan akan terus berupaya menuntaskan apa yang menjadi kegelisahan warga yang berdampak terhadap citra kabupaten sidrap.

Pernyataan Bupati SAR ini adalah pesan yang kuat dari pemerintah Kabupaten Sidrap kepada masyarakat dan pihak-pihak lain bahwa peraturan daerah akan ditegakkan secara serius demi menjaga nama baik dan ketertiban di wilayah Sidrap.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.

“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Bupati Sidrap Dampingi Dirjen PSP Kementan RI Panen Raya di Allakuang

“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.

Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel