DPRD Kota Makassar
Kios Kosong di Pasar Sentral Jadi Sorotan DPRD Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR Minimnya pemanfaatan kios di Pasar Sentral Makassar kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Makassar.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa dari total 900 kios yang tersedia di pasar tersebut, hanya sekitar 200 yang aktif digunakan pedagang, sementara sisanya terbengkalai.
Ismail menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat tujuan pembangunan pasar tersebut adalah untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan nyaman.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, dengan lebih banyak aktivitas perdagangan terjadi di luar area pasar.
“Harusnya pasar ini menjadi sentra perdagangan yang modern dan terorganisir. Tapi faktanya, kios di dalam justru tidak diminati. Ini persoalan besar yang harus segera ditangani,” ujar Ismail saat diwawancarai, Rabu (26/03).
Menurutnya, suasana pasar yang panas dan kurang bersih menjadi alasan utama masyarakat enggan berbelanja di dalam. Hal ini membuat banyak pedagang lebih memilih berjualan di luar bangunan utama, meski dengan fasilitas seadanya.
Ismail juga menekankan pentingnya peran aktif dari pihak pengelola pasar, seperti kepala pasar dan PD Pasar Makassar Raya, untuk mencari solusi terhadap rendahnya okupansi kios. Ia meminta agar pengelola tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret guna menghidupkan kembali fungsi pasar.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Ini bukan hanya soal kios kosong, tapi juga menyangkut efisiensi pemanfaatan aset pemerintah. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan dana besar menjadi sia-sia,” tegasnya.
Ia juga menyarankan pendekatan langsung kepada pedagang, termasuk memberikan insentif atau kemudahan tertentu agar mereka bersedia menempati kios yang tersedia.
DPRD Makassar, lanjut Ismail, akan terus mengawal isu ini dan mendorong agar kebijakan pengelolaan Pasar Sentral dapat diperbaiki. Tujuannya, agar pasar kembali menjadi pusat ekonomi rakyat yang efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi
Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.
“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.
Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.
Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.
Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.
Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login