DISKOMINFO KAB SIDRAP
Sidrap Siap Amankan Mudik Lebaran, Operasi Ketupat Digelar 23 Maret hingga 4 April
Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, bersama Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, memimpin apel gelar pasukan Operasi Terpusat dengan sandi Ketupat 2025, Kamis (20/3/2025).
Apel berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Turut hadir perwakilan Kejari Sidrap, Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, perwakilan Dandim 1420 Sidrap, para pejabat TNI-Polri, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.
Apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana (sarpras), sekaligus memperkuat sinergi dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri 1446 H/2025 agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
Membacakan amanat seragam Kapolri, Bupati menyampaikan Operasi Ketupat 2025 akan berlangsung mulai 23 Maret hingga 4 April 2025 dengan tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”.
Fokus pengamanan meliputi arus lalu lintas, tempat ibadah, pusat keramaian, serta objek vital lainnya.
“Kami mengerahkan personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, petugas kesehatan, dan instansi terkait lainnya guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik Lebaran,” ucap Bupati.
Ia juga berharap pelayanan yang ramah dan responsif menjadi prioritas. Petugas di lapangan diimbau tampil humanis, sigap memberikan edukasi, dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat. “Di saat masyarakat menikmati libur Lebaran bersama keluarga, rekan-rekan tetap berdiri tegak memberikan pengamanan dan pelayanan.
Selamat bertugas dan tetap semangat. Jadikan pengabdian ini sebagai ladang ibadah untuk meraih rida dan keberkahan,” pesannya.
Sebagai informasi, Operasi Ketupat merupakan agenda tahunan yang digelar serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan perayaan Idulfitri berjalan aman, lancar, dan kondusif. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Pemkab Sidrap Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan WTP ke-10 Berturut-turut
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, disaksikan Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan turut diikuti oleh sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Soppeng, Luwu, Jeneponto, Bantaeng, Bone, Gowa, serta Kota Palopo.
Dalam kesempatan itu, Syaharuddin Alrif didaulat mewakili delapan kepala daerah untuk menyampaikan sambutan. Ia mengapresiasi peran BPK dalam membimbing pemerintah daerah, sekaligus memaparkan capaian pembangunan di Bumi Nene Mallomo.
“Alhamdulillah, berkat bimbingan dan arahan BPK RI, pada tahun pertama pemerintahan kami, pertumbuhan ekonomi Sidrap meningkat dari 4 persen pada 2024 menjadi 7,71 persen pada 2025. Angka ini tertinggi di Sulawesi Selatan dan peringkat ke-16 secara nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi tersebut bersifat inklusif, ditandai dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Capaian itu didukung transformasi sektor pertanian dan peternakan melalui program “Tanam, Panen, dan Hilirisasi”.
Terkait pengelolaan keuangan, Syaharuddin menegaskan komitmen transparansi dengan memastikan seluruh kewajiban utang daerah tahun 2025 telah diselesaikan.
Ia juga menyatakan kesiapan Pemkab Sidrap dalam mendukung proses audit terperinci oleh tim BPK selama 60 hari ke depan.
“Kami berharap Kabupaten Sidrap dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu delapan kabupaten/kota dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah dan jajaran agar proaktif dalam penyediaan data serta menjaga komunikasi selama proses audit berlangsung.
Turut mendampingi Bupati Sidrap dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, serta Asisten Ekonomi Pembangunan Andi Patahangi.
Hadir pula Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kabag Hukum Ronni Setiawan, serta Plt. Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo bersama jajaran.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login