Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Siap Amankan Mudik Lebaran, Operasi Ketupat Digelar 23 Maret hingga 4 April

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, bersama Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, memimpin apel gelar pasukan Operasi Terpusat dengan sandi Ketupat 2025, Kamis (20/3/2025).

Apel berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut hadir perwakilan Kejari Sidrap, Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, perwakilan Dandim 1420 Sidrap, para pejabat TNI-Polri, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.

Apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana (sarpras), sekaligus memperkuat sinergi dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri 1446 H/2025 agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Membacakan amanat seragam Kapolri, Bupati menyampaikan Operasi Ketupat 2025 akan berlangsung mulai 23 Maret hingga 4 April 2025 dengan tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Kunci RTLH untuk Warga Kalosi Alau, Pastikan Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

Fokus pengamanan meliputi arus lalu lintas, tempat ibadah, pusat keramaian, serta objek vital lainnya.

“Kami mengerahkan personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, petugas kesehatan, dan instansi terkait lainnya guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik Lebaran,” ucap Bupati.

Ia juga berharap pelayanan yang ramah dan responsif menjadi prioritas. Petugas di lapangan diimbau tampil humanis, sigap memberikan edukasi, dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat. “Di saat masyarakat menikmati libur Lebaran bersama keluarga, rekan-rekan tetap berdiri tegak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Selamat bertugas dan tetap semangat. Jadikan pengabdian ini sebagai ladang ibadah untuk meraih rida dan keberkahan,” pesannya.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Tuan Rumah PKM Penyusunan Sempadan Danau Sidenreng, Bupati Syaharuddin Dorong Pompanisasi untuk Pertanian

Sebagai informasi, Operasi Ketupat merupakan agenda tahunan yang digelar serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan perayaan Idulfitri berjalan aman, lancar, dan kondusif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Tuan Rumah PKM Penyusunan Sempadan Danau Sidenreng, Bupati Syaharuddin Dorong Pompanisasi untuk Pertanian

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Perkuat Hilirisasi Peternakan untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Sekda Sidrap Pantau Langsung Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026 di Makassar

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending