Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar dan Direktur PIP Makassar Bertemu, Bahas Pemanfaatan Lahan di Untia

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya memastikan tata kelola aset daerah berjalan optimal dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan bersama.

Hal ini terlihat dalam audiensi yang dilakukan oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Rudy Susanto, dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas lahan yang dimiliki oleh Pemkot Makassar dan PIP yang berada di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Dalam pertemuan tersebut, PIP Makassar menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Pemkot dalam pemanfaatan lahan yang ada.

BACA JUGA  Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Sebagai institusi pendidikan pelayaran, PIP memiliki kebutuhan infrastruktur yang mendukung pengembangan akademik dan pelatihan bagi tarunanya.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga memiliki rencana besar untuk kawasan tersebut, termasuk pembangunan stadion yang akan menjadi salah satu fasilitas pendukung olahraga dan kebugaran warga.

Dengan adanya kepentingan bersama ini, diperlukan pembahasan lebih lanjut agar kedua pihak dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing tanpa menghambat perencanaan yang telah disusun.

“Kunjungan ini untuk bersinergi saja, karena kan akan dibangun stadion di sana,” ujar Direktur PIP Makassar, Rudy.

Sementara itu, Pemkot Makassar menegaskan bahwa aspek perencanaan dan pemanfaatan lahan harus selaras dengan visi pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Revisi Perwali Sudah Final, Pemkot Makassar Segera Terapkan Program Iuran Gratis Sampah

Munafri berujar, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa setiap aset yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Oleh karena itu, diskusi dengan PIP Makassar menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pendidikan, fasilitas olahraga, serta kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah dan institusi pendidikan diyakini akan menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Soal PIP, itu kan kita sama mereka ada pinjam pakai lahan, nah mereka mau mungkin juga ada pengembangan di daerah situ sehingga mau memastikan bahwa lahan itu bisa mereka pakai,” kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya memastikan bahwa perencanaan pembangunan di kawasan Untia tetap berjalan sesuai dengan target dan visi kota.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama Yayasan Kids Star, Munafri Arifuddin Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Anak

Dengan adanya bangunan yang sudah berdiri di lahan milik Pemkot, perlu ada kesepakatan yang jelas terkait pengelolaannya.

Oleh karena itu, kata Munafri, koordinasi yang baik dengan PIP Makassar menjadi langkah strategis agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan harmonis.

“Kan ada memang lahannya kita yang sudah ada bangunannya, kita juga memastikan bahwa kita punya perencanaan di situ jadi kita harus duduk sama-sama mengakomodir kepentingan kita sama-sama,” jelas Munafri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Danny Pomanto Kukuhkan Tim Pengembangan Program dan Tim SIBAT PMI Kota Makassar 2024-2029

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Revisi Perwali Sudah Final, Pemkot Makassar Segera Terapkan Program Iuran Gratis Sampah

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Dampingi Chairul Tanjung Resmikan Pembangunan Masjid Agung TSM

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending