Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar dan Direktur PIP Makassar Bertemu, Bahas Pemanfaatan Lahan di Untia
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya memastikan tata kelola aset daerah berjalan optimal dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan bersama.
Hal ini terlihat dalam audiensi yang dilakukan oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Rudy Susanto, dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas lahan yang dimiliki oleh Pemkot Makassar dan PIP yang berada di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Dalam pertemuan tersebut, PIP Makassar menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Pemkot dalam pemanfaatan lahan yang ada.
Sebagai institusi pendidikan pelayaran, PIP memiliki kebutuhan infrastruktur yang mendukung pengembangan akademik dan pelatihan bagi tarunanya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga memiliki rencana besar untuk kawasan tersebut, termasuk pembangunan stadion yang akan menjadi salah satu fasilitas pendukung olahraga dan kebugaran warga.
Dengan adanya kepentingan bersama ini, diperlukan pembahasan lebih lanjut agar kedua pihak dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing tanpa menghambat perencanaan yang telah disusun.
“Kunjungan ini untuk bersinergi saja, karena kan akan dibangun stadion di sana,” ujar Direktur PIP Makassar, Rudy.
Sementara itu, Pemkot Makassar menegaskan bahwa aspek perencanaan dan pemanfaatan lahan harus selaras dengan visi pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Munafri berujar, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa setiap aset yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diskusi dengan PIP Makassar menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pendidikan, fasilitas olahraga, serta kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah dan institusi pendidikan diyakini akan menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Soal PIP, itu kan kita sama mereka ada pinjam pakai lahan, nah mereka mau mungkin juga ada pengembangan di daerah situ sehingga mau memastikan bahwa lahan itu bisa mereka pakai,” kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya memastikan bahwa perencanaan pembangunan di kawasan Untia tetap berjalan sesuai dengan target dan visi kota.
Dengan adanya bangunan yang sudah berdiri di lahan milik Pemkot, perlu ada kesepakatan yang jelas terkait pengelolaannya.
Oleh karena itu, kata Munafri, koordinasi yang baik dengan PIP Makassar menjadi langkah strategis agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan harmonis.
“Kan ada memang lahannya kita yang sudah ada bangunannya, kita juga memastikan bahwa kita punya perencanaan di situ jadi kita harus duduk sama-sama mengakomodir kepentingan kita sama-sama,” jelas Munafri. (*)
Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.
Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.
Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.
Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login