Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Terima Kunjungan IWATI, Wagub Sulsel Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kegiatan Sosial

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendorong partisipasi perempuan dalam kegiatan sosial. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Wanita Tionghoa Indonesia (IWATI) di Baruga Lounge, Kantor Gubernur, Kota Makassar, Rabu, 19 Maret 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pembina IWATI, Lucia Wijaya; Ketua Umum, Wanni Horax; Sekretaris Umum, Widia Asisah; Ketua Harian, Sherly Lijaya; dan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, Kehumasan, Dr. Fitrizki Utami.

Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi, juga didampingi Staf Ahli Bidang Keuangan Setda Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulsel, Andi Mirna; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Ansyar; serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sulsel, Muhammad Hasim.

BACA JUGA  Prof Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Soal Target Swasembada Pangan

Fatmawati banyak berbincang tentang kesejahteraan sosial perempuan melalui kontribusi komunitas ataupun organisasi perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut menjadi aspek paling penting dalam memajukan perempuan.

“Kehadiran IWATI tentunya merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia, khususnya perempuan, dan tentunya bagian penting merawat keberagaman. Saya berharap agar kontribusi sosial dari IWATI bisa menjangkau lebih luas elemen,” kata Fatmawati.

Dia mengharapkan IWATI menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi, memfasilitasi, dan menyosialisasikan program-program terkait pengembangan kesejahteraan perempuan.

Oleh karena itu, kehadiran IWATI selama kurang lebih 30 tahun diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. “Saya berharap agar IWATI bisa merangkul lebih banyak lagi perempuan-perempuan sehingga bisa berdiri di kaki sendiri menopang kehidupan,” tuturnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Yakin Pilkada Serentak Ini Berlangsung Damai

Pembina IWATI, Lucia Wijaya, menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dari pemerintah melalui Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi. Dia berharap besar kepada perempuan pertama yang menjadi Wagub Sulsel itu untuk bisa berkolaborasi bersama dalam kerja-kerja sosial.

Dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, IWATI akan melangsungkan pengukuhan sekaligus rapat kerja pengurus IWATI, tepatnya pada 28 April di Four Points Hotel Makassar. “Kami berharap Ibu Wagub bisa hadir. Kami juga menjadi bagian pembina di pengurus,” ungkap Lucia.

Dia menambahkan bahwa selama ini pemerintah berperan besar dalam sinergi untuk mendorong UMKM yang dikelola oleh perempuan. “Kita ingin nanti ada upaya pelatihan untuk teman-teman perempuan, bukan hanya dari Tionghoa, tapi secara umum,” jelas Lucia. (*)

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Hadiri Tudang Sipulung, Gubernur-Wagub Kompak Naik Vespa Bersama Pecinta Vespa Plus OKP Serta Tanam Tabebuya Sepanjang CPI

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata, Dorong Akselerasi Pembangunan PSN
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel