Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Terima Kunjungan IWATI, Wagub Sulsel Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kegiatan Sosial

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendorong partisipasi perempuan dalam kegiatan sosial. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Wanita Tionghoa Indonesia (IWATI) di Baruga Lounge, Kantor Gubernur, Kota Makassar, Rabu, 19 Maret 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pembina IWATI, Lucia Wijaya; Ketua Umum, Wanni Horax; Sekretaris Umum, Widia Asisah; Ketua Harian, Sherly Lijaya; dan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, Kehumasan, Dr. Fitrizki Utami.

Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi, juga didampingi Staf Ahli Bidang Keuangan Setda Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulsel, Andi Mirna; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Ansyar; serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sulsel, Muhammad Hasim.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang

Fatmawati banyak berbincang tentang kesejahteraan sosial perempuan melalui kontribusi komunitas ataupun organisasi perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut menjadi aspek paling penting dalam memajukan perempuan.

“Kehadiran IWATI tentunya merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia, khususnya perempuan, dan tentunya bagian penting merawat keberagaman. Saya berharap agar kontribusi sosial dari IWATI bisa menjangkau lebih luas elemen,” kata Fatmawati.

Dia mengharapkan IWATI menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi, memfasilitasi, dan menyosialisasikan program-program terkait pengembangan kesejahteraan perempuan.

Oleh karena itu, kehadiran IWATI selama kurang lebih 30 tahun diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. “Saya berharap agar IWATI bisa merangkul lebih banyak lagi perempuan-perempuan sehingga bisa berdiri di kaki sendiri menopang kehidupan,” tuturnya.

BACA JUGA  Ninuk Zudan Kukuhkan Bunda Forum Anak Daerah se Sulsel

Pembina IWATI, Lucia Wijaya, menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dari pemerintah melalui Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi. Dia berharap besar kepada perempuan pertama yang menjadi Wagub Sulsel itu untuk bisa berkolaborasi bersama dalam kerja-kerja sosial.

Dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, IWATI akan melangsungkan pengukuhan sekaligus rapat kerja pengurus IWATI, tepatnya pada 28 April di Four Points Hotel Makassar. “Kami berharap Ibu Wagub bisa hadir. Kami juga menjadi bagian pembina di pengurus,” ungkap Lucia.

Dia menambahkan bahwa selama ini pemerintah berperan besar dalam sinergi untuk mendorong UMKM yang dikelola oleh perempuan. “Kita ingin nanti ada upaya pelatihan untuk teman-teman perempuan, bukan hanya dari Tionghoa, tapi secara umum,” jelas Lucia. (*)

BACA JUGA  Ikuti Jejak Ganda Putra, Tim Sepak Takraw Ganda Putri Sulsel Sumbangkan Medali Emas PON XXI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Ninuk Zudan Kukuhkan Bunda Forum Anak Daerah se Sulsel

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Aliah dan Nadhif, Paskibraka Nasional Asal Sulsel, Terima Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel