Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Terima Kunjungan IWATI, Wagub Sulsel Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kegiatan Sosial

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendorong partisipasi perempuan dalam kegiatan sosial. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Wanita Tionghoa Indonesia (IWATI) di Baruga Lounge, Kantor Gubernur, Kota Makassar, Rabu, 19 Maret 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pembina IWATI, Lucia Wijaya; Ketua Umum, Wanni Horax; Sekretaris Umum, Widia Asisah; Ketua Harian, Sherly Lijaya; dan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, Kehumasan, Dr. Fitrizki Utami.

Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi, juga didampingi Staf Ahli Bidang Keuangan Setda Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulsel, Andi Mirna; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Ansyar; serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sulsel, Muhammad Hasim.

BACA JUGA  Kunker di Bulukumba, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Tinjau Pembangunan Pantai Merpati

Fatmawati banyak berbincang tentang kesejahteraan sosial perempuan melalui kontribusi komunitas ataupun organisasi perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut menjadi aspek paling penting dalam memajukan perempuan.

“Kehadiran IWATI tentunya merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia, khususnya perempuan, dan tentunya bagian penting merawat keberagaman. Saya berharap agar kontribusi sosial dari IWATI bisa menjangkau lebih luas elemen,” kata Fatmawati.

Dia mengharapkan IWATI menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi, memfasilitasi, dan menyosialisasikan program-program terkait pengembangan kesejahteraan perempuan.

Oleh karena itu, kehadiran IWATI selama kurang lebih 30 tahun diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. “Saya berharap agar IWATI bisa merangkul lebih banyak lagi perempuan-perempuan sehingga bisa berdiri di kaki sendiri menopang kehidupan,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah se-Sulsel, Dimulai 14 Juli 2025

Pembina IWATI, Lucia Wijaya, menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dari pemerintah melalui Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi. Dia berharap besar kepada perempuan pertama yang menjadi Wagub Sulsel itu untuk bisa berkolaborasi bersama dalam kerja-kerja sosial.

Dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, IWATI akan melangsungkan pengukuhan sekaligus rapat kerja pengurus IWATI, tepatnya pada 28 April di Four Points Hotel Makassar. “Kami berharap Ibu Wagub bisa hadir. Kami juga menjadi bagian pembina di pengurus,” ungkap Lucia.

Dia menambahkan bahwa selama ini pemerintah berperan besar dalam sinergi untuk mendorong UMKM yang dikelola oleh perempuan. “Kita ingin nanti ada upaya pelatihan untuk teman-teman perempuan, bukan hanya dari Tionghoa, tapi secara umum,” jelas Lucia. (*)

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura dari Kementerian Pertanian

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Kunker di Bulukumba, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Tinjau Pembangunan Pantai Merpati

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Sulsel Mulai Tanam Beras Nutrizinc Khusus Stunting dari Kementan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending