Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan IAI Sulsel Rancang Kolaborasi untuk Benahi Sekolah dan Kantor Pemerintahan
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan berencana menjalin kolaborasi strategis dalam penataan fasilitas publik.
Fokus utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan kualitas desain sekolah, kantor kelurahan, dan kantor kecamatan agar lebih estetis, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Hal ini terungkap saat Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan Andi Syahriyunita bersama jajaran pengurus IAI Sulsel, menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).
“Ini kedatangan kami yang pertama kali sejak Pak Wali dilantik, jadi kami mau mengucapkan selamat atas pelantikan kemarin. Kami insyaallah siap mensupport Pak Wali ke depan,” ujarnya.
Yunita menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung berbagai program Pemkot Makassar yang dapat dikolaborasikan, termasuk percepatan perizinan bangunan serta keterlibatan arsitek dalam pengabdian masyarakat.
Salah satu agenda yang akan didorong adalah kemudahan dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memberikan pelayanan lebih efisien kepada masyarakat.
Selain itu, IAI Sulsel juga memiliki bidang pengabdian masyarakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemkot Makassar, seperti pengembangan Makassar Creative Hub untuk mendukung inovasi arsitektur di Kota Makassar.
“Adapun hal-hal yang kami ingin sampaikan, pertama terkait kemudahan PBG sebagai pelayanan kepada masyarakat, kemudian kegiatan yang bisa disupport IAI dalam pengabdian masyarakat karena kami punya bidang pengabdian masyarakat yang mungkin bisa berkolaborasi dengan program Makassar Creative Hub,” paparnya.
Selain itu, kolaborasi ini juga akan mengoptimalkan peran arsitek lokal dalam mendukung pembangunan Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Dengan lisensi dan keahlian yang dimiliki, arsitek lokal dinilai akan mampu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan kota yang lebih terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami juga ingin bagaimana arsitek lokal berperan di pemerintahan karena kami di IAI Sulsel ini setelah memiliki izin, itu dikuatkan lagi dengan lisensi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga telah menyusun rencana untuk meningkatkan kualitas desain sekolah dan kantor pemerintahan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa desain bangunan sekolah harus lebih inovatif dan tidak lagi monoton.
“Saya memang ingin sekali bertemu dengan IAI, kita tidak ingin lagi sekolah kita desainnya seperti rumah deret. Kenapa kita tidak berpikir sesuatu yang lain yang mampu memberikan kesan baik,” ungkap Munafri.
Selain sekolah, kantor kelurahan dan kantor kecamatan juga menjadi perhatian dalam rencana kolaborasi ini. Munafri ingin memastikan bahwa bangunan pemerintahan tidak hanya memiliki desain yang baik, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan sanitasi.
Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar dan IAI Sulsel akan merancang konsep desain untuk beberapa sekolah dasar dan menengah pertama sebagai proyek percontohan. Jika berhasil, konsep ini akan diterapkan lebih luas di berbagai fasilitas publik lainnya.
“Inilah yang menurut saya perlu keterlibatan teman-teman arsitek. Paling tidak 2 atau 3 SD SMP dulu. Kalau bisa ini kita jalankan, mudah-mudahan tahun ini bisa kita mulai,” pungkasnya. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login