Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap: Aktivitas Tambang Harus Patuhi Regulasi dan Tidak Rugikan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Balai Pompengan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (19/3/2025), di ruang kerja bupati Sidrap.

Bupati menegaskan, investasi tambang tidak ditolak, tetapi harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi pertambangan, tetapi kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas tambang harus mematuhi regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas Syaharuddin.

Untuk itu, ia menyatakan akan terus bekerja sama dengan ESDM dan Balai Pompengan untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih baik.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Reuni SMA 467 Pangsid, Pimpin Aksi Bagi Takjil

Di kesempatan itu perwakilan Balai Pompengan menyoroti pengelolaan sumber daya air di wilayah tambang untuk mencegah pencemaran.

Sementara pihak ESDM menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, sembari mendorong praktik tambang yang ramah lingkungan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Asisten Ekbang Siara Barang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, dan Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Jelang Azan, Dorong Salat Berjemaah ASN

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penghentian aktivitas kerja menjelang azan serta pelaksanaan salat berjemaah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/9/KESRA.l yang ditetapkan pada 7 April 2026, dan merupakan bagian dari implementasi program unggulan daerah, Sidrap Religius. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam edaran tersebut, ASN beragama Islam diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar. Langkah ini bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan salat berjemaah di masjid atau mushala secara tepat waktu.

Selain itu, usai salat, ASN juga dianjurkan meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian Islam singkat sebagai bagian dari pembinaan spiritual.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan MoU Penguatan Data Statistik antara Pemprov Sulsel dan BPS RI

Kebijakan ini juga mengatur agar seluruh kegiatan kedinasan, seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, maupun sosialisasi, dapat menyesuaikan jadwal agar tidak berbenturan dengan waktu salat Dzuhur dan Ashar.

Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Petugas diminta menyampaikan informasi terkait jeda waktu salat secara santun agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, bagi pegawai nonmuslim, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Waktu jeda yang ada dapat dimanfaatkan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang berupaya mendorong peningkatan iman dan takwa aparatur, sekaligus membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan dunia dan spiritual, sejalan dengan visi program Sidrap Religius.

BACA JUGA  Dorong Percepatan Akses Keuangan, Wabup Sidrap Ikuti Rapat TPAKD Sulsel 2025
Continue Reading

Trending